Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

ASN Merokok Didenda Beli 10 Kitab Al Quran

Reza Sunarya
04/7/2019 13:08
ASN Merokok Didenda Beli 10 Kitab Al Quran
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan larangan merokok bagi ASN di lingkup Pemkab Purwakarta.(MI/Reza Sunarya )

PEMKAB Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan aturan larangan merokok di saat jam kerja baik untuk ASN maupun Non ASN. Pegawai yang kedapatan merokok saat jam kerja diberi sanksi membeli minimal 10 ekslempar Kitab Suci Al-Quran. Larangan tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun OPD.

"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (4/7).

Peraturan tersebut sudah mulai berjalan kembali disosialisasikan kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta. Termasuk sanksi bagi yang melanggar wajib mewakafkan 10 Al Quran. Dikatakan Anne, sudah ada 3 ASN yang terkena sanksi. Saat ia sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta sedang asyik merokok.

baca juga: Antisipasi Karhutla, Pemprov Hibahkan Eskavator

"Kemarin kita berikan sanksi langsung, ya terkena sanksi harus menyumbangkan kitab suci Al-Quran. Sampai hari ini ada 30 ekslempar," ungkapnya.  

Nantinya setiap Al-Quran yang terkumpul menurut Anne akan diberikan ke masjid, musala, madrasah atau sekolah. Termasuk anak-anak yang belum memiliki Al-Quran.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya