Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

285 Anak Imigran di Pekanbaru Dilarang Bersekolah Formal

Rudi Kurniawansyah
04/7/2019 11:21
285 Anak Imigran di Pekanbaru Dilarang Bersekolah Formal
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah )

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) menolak rencana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam PPDB tahun ini untuk memasukkan sebanyak 285 anak imigran asal Timur Tengah usia 6-17 tahun ke sekolah formal negeri dan swasta di kota itu. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan hukum yang membolehkan anak-anak dari daerah konflik itu untuk bisa bersekolah formal di Indonesia.

"Tidak boleh karena belum ada aturan hukumnya. Kami sudah koordinasikan masalah ini dengan leading sektor terkait seperti Kesbangpolinmas dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tegas Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Marepen Sigalingging  kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Kamis (4/7).

Menurut Junior, saat ini persoalan boleh tidaknya anak-anak imigran dari sejumlah negara seperti Afghanistan, Iran, Palestina, dan Irak, untuk bersekolah formal masih dibahas di tingkat kementerian. Untuk sementara, Rudenim bersama Internasional Organisation Migran (IOM) telah menyediakan sarana belajar dan tenaga pengajar bagi anak-anak tersebut di dalam penampungan.

"Jadi dilarang untuk belajar di luar penampungan. Apalagi di sekolah formal baik itu negeri maupun swasta, sebab memang belum ada aturan hukumnya," jelas Junior.

Saat ini jumlah detensi di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru terdiri dari berstatus pengungsi sebanyak 1010 orang yang juga difasilitasi oleh IOM. Adapun jumlah final rejected person  sebanyak 9 orang dan masih difasilitasi oleh IOM. Kemudian berstatus Immigratoir sebanyak dua orang yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru. Sedangkan
pengungsi mandiri sebanyak 6 orang dan tidak difasilitasi oleh IOM.

"Sehingga total terdapat sebanyak 1.027 imigran yang ditampung di Pekanbaru dan dalam pengawasan Rudenim," jelas Junior.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan pihaknya akan memfasilitasi ratusan anak imigran untuk bersekolah di sekolah negeri yang ada di daerah itu. Kebijakan itu didasarkan atas pertemuan bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendiknas di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

baca juga: Konflik Agraria di Era Jokowi Menurun

"Syarat anak-anak imigran itu harus bisa berbahasa Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, Kota Pekanbaru sebagai daerah paling banyak menampung imigran asal Timur Tengah dipandang perlu memperhatikan hak pendidikan anak imigran supaya tidak menjadi persoalan sosial. Adapun menyangkut biaya sekolah ratusan anak itu akan ditanggung sepenuhnya oleh IOM di bawah pengawasan lembaga PBB untuk urusan pengungsi, UNHCR.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya