Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLRES Banyumas, Jawa Tengah akan menindak tegas praktik perjudian dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 257 desa di Banyumas. Polres tidak akan kompromi dalam menindak mereka yang melakukan taruhan uang dalam pilkades tersebut. Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun menegaskan kalau pihaknya siap menindak tegas para botoh (penjudi) dalam pilkades.
"Dalam pilkades serentak, salah satu yang harus diwaspadai adalah para botoh atau penjudi dalam pilkades. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas para penjudi pilkades kalau memang ada. Praktik perjudian dalam pilkades dapat memicu kekisruhan, sehingga harus ditindak tegas," kata Kapolres, Selasa (2/7).
Polres Banyumas telah menyiapkan 1.000 personel untuk melakukan pengamanan pada pilkades serentak 23 Juli mendatang. Polres akan menerjunkan 5-6 personel di masing-masing desa. Sehingga polres bakal meminta bantuan polres tetangga seperti Cilacap, Purbalingga dan Kebumen dengan total tambahan 180 personel.
"Masing-masing desa akan ditempatkan 5-6 personel, tergantung kondisi desanya," ujarnya.
Diungkapkan oleh Kapolres, jika pemetaan wilayah-wilayah yang rawan sudah dilaksanakan. Dengan adanya pemetaan tersebut, maka akan diketahui potensi kerawanannya dan dijadikan patokan untuk rencana pengamanannya.
"Salah satu upaya preventif yang dilakukan kepolisian adalah dengan melakukan pendekatan kepada para calon kades melalui anggota Babinkamtibmas. Pendekatan semacam itu penting untuk meredam gejolak politik di tingkat desa," jelasnya.
baca juga: Jumlah Wajib Pajak di Temanggung Rendah
Ada sejumlah kecamatan yang dinilai rawan di antaranya adalah Kecamatan Cilongok, karena seluruh desa menggelar pilkades. Kemudian di Kecamatan
Sumbang serta kecamatan lainnya.
"Masing-masing kecamatan telah dipetakan kerawanannya sehingga kami dapat mengatur pola pengamanannya," tambahnya. (OL-3)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved