Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil meminta Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, segera mendata kepemilikan bidang tanah yang terdapat di 37 titik Kampung Tua.
Data nominatif atau kepemilikan yang dibuat oleh wali kota akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat hak milik lahan Kampung Tua. Ia ingin tahu siapa yang menerima sertifikat ialah betul-betul orang yang berhak.
“Pertemuan kita pagi ini menindaklanjuti perintah Presiden tentang pelepasan Kampung Tua yang ada 37 titik.
Prinsipnya setelah dipetakan oleh BPN, luasannya 11.033.153 meter persegi. Wali Kota akan melakukan identifikasi kondisi di lapangan dan membuat daftar keputusan tentang siapa yang berhak menerima,” sebut Sofyan Djalil dalam rapat koordinasi Penyelesaian Legalisasi Kampung Tua Kota Batam, Jumat (21/6). (RO/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved