Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Bali Lindungi Buruh Lokal

RS/N-1
27/6/2019 10:45
Bali Lindungi Buruh Lokal
Gubernur Bali Wayan Koster( MI/Rutasuryana)

GUBERNUR Bali Wayan Koster mendukung dan mengapresiasi inisiatif DPRD Bali yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menekankan pada perlindungan tenaga kerja lokal. Bali kini tengah menghadapi permasalahan semakin sempitnya ruang untuk tenaga kerja lokal yang berkaitan dengan profesionalisme, unsur-unsur yang bersifat lokal, dan daya saing yang menurun.

"Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, serta pengupahan dan pembinaan hubungan industrial," kata Koster di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, kemarin.

Koster menjelaskan Perda ini sangat penting bagi Bali dalam jangka panjang untuk memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal dan untuk menata ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Terkait dengan daya saing, Gubernur Koster mengusulkan adanya pengaturan jam kerja. Itu karena begitu padatnya aktivitas ritual keagamaan yang mesti dilakoni masyarakat Bali hingga berpengaruh terhadap produktivitas sebagai karyawan. "Yang kita atur adalah jumlah minimum jam kerja yang diperlukan perusahaan. Kalau izin, harus diganti pada hari lain, supaya tetap terpenuhi jam kerjanya," ujarnya.

Dia berharap anggota Dewan mempertimbangkannya untuk mengatur hal ini agar tak digunakan sebagai dalih oleh perusahaan untuk tidak menerima tenaga lokal Bali. Menurut Koster, hal itu sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. (RS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya