Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Penyelundupan Narkoba Pesanan Napi Lapas Pariaman Digagalkan

Mediaindonesia.com
21/6/2019 16:14
Penyelundupan Narkoba Pesanan Napi Lapas Pariaman Digagalkan
Barang bukti yang disita BNN.(Ist)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di wilayah Pasaman dan Bukittinggi, Sumatera Barat. Barang haram itu diketahui sebagai pesanan narapidana di Lapas Pariaman.
 
"Tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi Pendi, selaku pemesan atau pemilik narkotika," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat (21/6).

Baca juga: Srikandi Indonesia Gelar Ultah Presiden Jokowi di Pasar Gede

Depari menuturkan, penangkapan terhadap pelaku penyelundup sabu dan ekstasi dilakukan di Jalan RAya Pasaman, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis, 20 Juni 2019. Sebanyak dua tersangka ditangkap, yakni Angga C dan Bob S.

"Barang bukti ada tiga bungkus berisi ekstasi, sekitar 24 ribu butir ekstasi dengan logo superman dan crown. Selain itu, satu bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram," bebernya.
 
Dia menuturkan, BNN mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Barang haram itu, akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis, 20 Juni 2019, sekitar pukul 03.10 WIB. "Tim mencegat dan menghentikan mobil warna putih di jalan raya Bukittinggi, yang dikendarai Angga dan Bob," ungkapnya.
 
Depari melanjutkan, pihaknya kemudian menggeledah mobil dan ditemukan barnag bukti tiga bungkus ekstasi atau sekitar 24 ribu butir dan satu bungkus sabu atau sekitar satu kilogram. Dia melanjutkan, tim BNN masih mengembangkan kasus temuan sabu dan narkotika pesanan napi tersebut. (Medcom.id/ OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya