Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Diduga Curang, SPBU di Pantura Disegel Kemendag

Antara
21/6/2019 10:30
Diduga Curang, SPBU di Pantura Disegel Kemendag
Petugas dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memasang segel pompa BBM di SPBU.(ANTARA/Khaerul Izan)

KEMENTERIAN Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengecekan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah pantai utara (pantura) Jawa Barat.

SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang Idul Fitri pada 15 Mei-23 Mei 2019.

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono lewat keterangan resmi, Kamis (20/6).

Menurut Veri, petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu.

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Veri, ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Pertamina Tambah 10 SPBU di Trans Jawa

Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%.

Veri memaparkan, untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan.

Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto (jo) Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Veri mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM.

“Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” jelasnya.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya