Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KAPAL Motor (KM) Nusa Kenari II yang tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Teluk Mutiara tujuan Mademang di Kecamatan Mataru, Sabtu (15/6), ternyata tidak mengantongi izin berlayar dari Syahbandar setempat. Kapal tersebut juga kelebihan muatan.
"Informasi yang saya dapat, Kapal Motor Nusa Kenari II berlayar tanpa izin otoritas pelabuhan Kalabahi," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka di Kupang, Minggu (16/6).
Menurutnya, kasus kecelakaan ini sedang ditangani Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalabahi.
"Tetapi kalau dilihat dari muatan dibandingkan bobot kapal itu, sudah melampaui daya angkut," tambahnya.
Baca juga: Empat Penumpang KM Nusa Kenari II Belum Ditemukan
KM Nusa Kenari II diketahui memiliki daya angkut 23 GT, namun mengangkut hingga 52 orang termasuk empat anak buah kapal (ABK). Kapal juga mengangkut 100 sak semen, 800 karung beras masing-masing ukuran 10 kilogram, 150 lembar seng dan 10 jeriken bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, nakhoda Piterson Plaituka bersama tiga ABK yakni Yopi Mukola, Semi Malaikosa, dan Steven Waluba, diperiksa polisi terkait musibah tersebut.
KM Nusa Kenari II tenggelam pada Sabtu (15/6) dalam pelayaran dari dari Pelabuhan Teluk Mutiara Alor tujuan Mademang di Kecamatan Mataru yang mengakibatkan tiga orang meninggal dan empat orang hilang, sedangkan 48 penumpang termasuk nakhoda selamat. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved