Kamis 13 Juni 2019, 22:05 WIB

Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Faishol Taselan | Nusantara
Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Cipinang

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo

 

SETELAH divonis 1 tahun penjara, musikus Ahmad Dhani dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6) dini hari.

Tidak banyak bicara saat keluar dari Rutan Medaeng, Dhani langsung masuk ke mobil dan menuju ke Bandara Internasional Juanda.

"Kemarin sudah banyak, sudah cukup ya," kata Dhani sambal meningglkan wartawan yang menunggu di depan Rutan Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Dhani langsung meninggalkan kerumunan wartawan kemudian naik menuju Bandara Juanda Surabaya untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sahid, kuasa hukum Dhani, yang ditemui wartawan mengatakan pengembalian Dhani ke Jakarta sudah dipersiapkan sejak Rabu (12/6) sore. Adapun setelah tiba di Rutan Cipinang nanti, Dhani akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Seperti layaknya tahanan baru, Dhani akan ditempatkan di sel isolasi. Terserah nanti di Cipinang," katanya.


Baca juga: Pelantikan Pejabat Baru di Pemkab Malang Dinilai Kontroversial


Dijelaskan, Dhani untuk sementara diisolasi, karena belum mendapat kamar. Setelah itu, ia baru dicarikan kamar layaknya tahanan yang baru datang.

Sahid menambahkan, tidak ada pesan khusus yang ditinggalkan ke kliennya. Hanya saja, tim kuasa hukumnya minggu ini tengah mempersiapkan masalah daftar untuk banding.
 
"Jadi kita mempersiapkan semuanya. Banding baru didaftarkan nanti kita dapat namanya akta banding, keluar setelah itu menyusun memori banding," jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menyatakan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Ini terkait vonis dari Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya atas kasus pencemaran nama baik.

Dhani menyayangkan keputusan Majelis Hakim, yang dinilainya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya, pernyataan dari saksi ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan harus ada subjek hukum yang jelas dalam perkara ini. (OL-1)

Baca Juga

Antara

Diiming-imingi IPhone, ASN di NTT Dijebak Jadi Pengedar Sabu

👤Fransiskus Gerardus Molo 🕔Senin 25 September 2023, 10:43 WIB
Polisi menemukan fakta baru dari kasus peredaran narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PLB. Sebelumnya, ASN...
MI/Akhmad Safuan

Penetapan Tersangka Kecelakaan Maut Bawen Tunggu Pemeriksaan Selesai

👤Akhmad Safuan 🕔Senin 25 September 2023, 10:18 WIB
POLISI segera menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa tengah, setelah selesai...
Ist

Polbangtan Kementan Jadikan Smart Agriculture Pendukung Pertanian Masa Depan

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 07:59 WIB
Tunjukkan bahwa petani milenial dapat menjadi pionir untuk peningkatan kapasitas pertanian dan petani dengan gunakan cara-cara baru...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya