Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tersangka berinisial LL dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp29 miliar.
Menurut informasi, LL menjabat Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, yaitu kontraktor pelaksana pembangunan Gedung NTT Fair. Tim jaksa Kejati menangkap LL di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, kemarin, sekitar pukul 23.15 WIB.
LL kemudian dibawa ke Kupang dengan pesawat dan tiba di Bandara El Tari Kupang pukul 12.30 Wita. Tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer untuk diperiksa.
Sampai pukul 16.00 Wita, kemarin, LL masih diperiksa secara intensif di ruang penyi-dik. “Ditangkap karena kami curiga dia mau melarikan diri dan dalam dua kali pemanggilan, tidak dipenuhi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada Media Indonesia.
Menurut Abdul Hakim, LL akan ditahan seusai diperiksa. “Kami sudah persiapan ke tempat penahanan,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tersebut, antara lain Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Dona Toh, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT Yulia Afra.
Saksi lainnya ialah mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Sekda NTT, Benediktus Polomaing, dan dua mantan ajudan Frans, yakni Ari Bait dan Aryanto. Sebagai informasi, Gedung NTT Fair diba-ngun di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak 2018.
Menurut rencana, gedung tersebut akan dimanfaatkan khusus untuk pameran. Pengerjaan gedung dimulai 14 Mei dan berakhir 19 Desember 2019, namun tidak rampung.
Hingga Maret 2019, progres pembangunan proyek masih sekitar 54%. Tapi, anggaran yang sudah dicairkan telah mencapai 100%. (PO/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved