Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Penyelundup Narkoba Divonis Mati

(PS/N-2)
13/6/2019 04:10
Penyelundup Narkoba Divonis Mati
Ilustrasi(Thinkstock)

JUNAIDI Siagian, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri  Medan, Sumatra Utara, kemarin. Junaidi alias Edi dinilai terbukti membawa sabu 53 kg dari Malaysia ke Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Dari lima terdakwa kasus itu, hanya dia yang divonis mati. Dua terdakwa lainnya dan sopir divonis 17 tahun. Satu terdakwa lain, Elpi Darius, dihukum pidana seumur hidup. “Saya tidak terima, saya kutuk dunia akhirat kau jaksa,” kata Junaidi sambil menunjuk ke arah jaksa Rahmi Syafrina seusai pembacaan vonis.

Dia marah kepada jaksa karena dinilai tidak adil dalam menyampaikan tuntutan, dan menuduh jaksa menerima uang dari terdakwa lain. Kuasa hukum terdakwa, Sri Wahyuni, ­menegaskan akan banding dan berupaya mencari keringanan hukuman pidana.

Jaksa Rahmi menyatakan vonis itu tepat. Dalam fakta persidang-an, terdakwa tak bisa membuktikan bahwa dia korban. (PS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya