Disdik Babel Bagikan Zonasi PPDB 2019 per Kelurahan

Rendy Ferdiansyah
11/6/2019 16:45
Disdik Babel Bagikan Zonasi PPDB 2019 per Kelurahan
Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung M.Soleh..(MI/Rendy Ferdiansyah)

DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membagi zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Umum (SMU) per kelurahan dari masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah siswa yang akan mendaftar.

Kepala Dinas Pendidikan Babel M Soleh mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang SMA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dimulai pada Senin (17/6).

Pihaknya telah menyosialisasikan tahapan PPDB tahun ini yang menggunakan sistem zonasi untuk jenjang SMA dan bebas zonasi untuk jenjang SMK.

"90% untuk kuota zonasi, 20% diantaranya untuk yang tidak mampu. Sementara 5% diantaranya untuk prestasi dan 5% lagi untuk mutasi orangtua," kata Soleh.

Baca juga: Kemendikbud Sebut 1.070 SD akan Ikuti Bimtek Zonasi

Soleh melanjutkan pihaknya sudah mengatur zona dan melibatkan berbagai instansi seperti Dukcapil, Bappeda, dan dinas lainnya.

"Karena kan ada skornya misalnya jarak npl sampai 500 meter itu skornya 400 nanti nilai itu ditambah dengan nilai SHUN, baru dilakukan sistem perangkingan," jelasnya.

Untuk peserta didik yang ingin mendaftar ke sekolah lintas zonasi maka hanya bisa memanfaatkan jalur prestasi yang kuotanya hanya 5%.

"Kita sudah buat zonasi dan ini dilakukan secara terbuka, transparan dan objektif, akuntabel dan berkeadilan," tuturnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya