Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Badan Advokasi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menyanggah video di YouTube bertajuk Menembus Batas edisi 30 Mei 2019 berdurasi 2 menit seakan-akan Sultan dan Raja se-Nusantara menarik mandat pada Presiden Joko Widodo per wilayah kerajaan karena karut marut Pemilihan Umum Presiden 2019.
Mandat tersebut sebelumnya dipercayakan oleh raja-raja se-Nusantara kepada Presiden pertama Soekarno untuk memimpin Indonesia.
"Akun YouTube https://youtu.be/pJPJOoqItH0 adalah pemberitaan hoaks dari yang mengaku Raja/Sultan Nusantara," ujar Ketua Badan Advokasi FSKN, YM Tb Amri Wardhana, di Jakarta, Sabtu (1/6).
"Dalam tayangan YouTube ini seakan-akan raja dan sultan se-Nusantara akan menarik mandat yang sekarang dipegang Presiden Jokowi. Padahal kami tidak pernah menyatakan menarik mandat tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pujakessuma Nusantara Tolak Referendum
Karena itu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, Badan Advokasi FSKN menyatakan bahwa Raja dan Sultan yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara dan Dewan Keraton FSKN, tidak pernah membuat pernyataan atau sikap apa pun untuk mencabut menarik mandat kepada Pemerintah yang sah.
Kedua, Raja dan Sultan menyatakan sikap setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, meminta masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks, fitnah, dan kebohongan yang bertujuan untuk memecahbelah persatuan NKRI.
"Terakhir, kami meminta kepada pihak pihak yang melakukan fitnah terhadap kami dengan mem-posting foto foto dalam video tersebut tanpa izin dari kami dengan narasi fitnah dan adu domba, maka kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait hal tersebut di atas," pungkas Amri. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved