Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pelabuhan Merak Beri Diskon 10% untuk Penyeberangan Siang Hari

Atikah Ishmah Winahyu
29/5/2019 23:05
Pelabuhan Merak Beri Diskon 10% untuk Penyeberangan Siang Hari
Sejumlah pemudik tujuan Sumatera yang pulang kampung lebih awal antre masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KEMENTERIAN Perhubungan telah menyiapkan berbagai langkah guna mendukung kelancaran dan keamanan angkutan Lebaran 2019. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan diferensiasi harga pada penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan mengungkapkan, pihaknya akan memberi diskon 10% bagi angkutan yang menyeberang di Penyeberangan Merak Bakauheni pada siang hari dan menaikkan tarif 10% bagi angkutan yang menyeberang pada malam hari.

Kebijakan ini bertujuan untuk memecah arus kendaraan yang akan melalui Penyeberangan Merak-Bakauheni agar tidak terjadi penumpukan di malam hari.

"Ada arahan kebijakan baru terkait pemberlakuan diferensiasi diskon tarif Penyeberangan Merak dan Bakauheni yaitu diferensiasi diskon 10% untuk angkutan masyarakat yang melalui penyeberangan siang hari, malam hari diferensiasi kenaikan harga 10%," terang Chandra Irawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (29/5).


Baca juga: Dari Satu Juta Uang Beredar, Ada 4 Lembar Uang Palsu


Sedangkan terkait rencana kebijakan ganjil genap bagi lalu lintas kendaraan di Penyeberangan Merak-Bakauheni yang seharusnya diberlakukan mulai Kamis (30/5) diputuskan dicabut.

Pencabutan kebijakan ini tertuang dalam peraturan Nomor AP.201/1/13/DJPD/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019/1440 Hijriah di Lintas Penyeberangan Bakauheni.

"Kebijakan awal pengaturan lalu litas angkutan Lebaran ganjil genap dibatalkan. Digabung dan tidak berlaku lagi," terangnya.

Sebagai informasi, diskon tarif sebesar 10% diberlakukan pukul 08.00-20.00 WIB dan tarif akan naik sebesar 10% pada pukul 20.00-08.00 WIB. Golongan 4A yang menyeberang siang akan dikenakan harga Rp337 ribu sedangkan pada malam hari sebesar Rp411 ribu.

Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (30/5) besok yang diperkirakan arus mudik sudah mulai terjadi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik