Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

ASN Depok Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

(KG/Ant/J-1
25/5/2019 23:40
ASN Depok Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Deretan mobil dinas terpakir di salah satu instansi pemerintah(Antara)

APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan mudik pada Lebaran nanti. Sanksi menanti bagi yang melanggar.

“Ada banyak prosedur. Meski sebenarnya bisa, jangan­ asal pakai. Yang jelas jangan jadikan mobil dinas sebagai taksi mudik Lebaran,“ ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Depok Nina Suzana, Sabtu (25/5)

Larangan itu telah dibahas dan dibuatkan surat edaran Wali Kota Depok. Edaran tersebut juga memuat sanksi yang akan diterima pejabat apabila melanggar. “Banyak yang harus dipertimbangkan tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini,“ kata Nina.

Larangan tersebut juga  ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri. Menurut Supian, peminjaman­ dan penggunaaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran itu harus tegas. “Memang seharusnya tidak bisa,“ kata Supian.

Instruksi itu harus ditegakkan karena mobil dinas merupakan salah satu fasiitas pemerintah yang digunakan untuk mempermudah kinerja abdi negara. “Menurut saya, sangat tidak etis mobil dinas digunakan untuk mudik,“ jelasnya.

Supian menegaskan wali kota sudah mengeluarkan instruksi larangan bagi pegawai untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. “Wali kota sudah mengeluarkan instruksi yang melarang para pejabat membawa mobil pelat merah mudik Lebaran tahun ini ke daerah,” paparnya.

Supian mengingatkan para pegawai penerima mobil dinas, agar untuk menjaga dan merawat mobil-mobil dinas sebaik-baiknya jangan sampai rusak atau hilang. “Kalau hilang atau rusak menjadi tanggung jawab pribadi,“ tutur Supian.

Berdasarkan data di Kantor Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Depok, pejabat yang menerima fasilitas mobil dinas ialah lurah, camat, kepala bidang, kepala bagian, hingga pejabat eselon II atau kepala badan dan kepala dinas.

Larangan serupa dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Ini kan sesuai imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita ikuti saja,” kata Sekda Pemkab Bekasi, Uju Juhaeri di  Cikarang, ibu kota Kabupaten Bekasi,  Sabtu (25/5)

Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Uju mengaku pihaknya telah membuat surat edaran berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. (KG/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya