Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

2 Nelayan Diringkus Polairud NTT

(PO/N-3)
22/5/2019 03:00
2 Nelayan Diringkus Polairud NTT
Ilustrasi(Thinkstock)

DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Dua nelayan itu, yakni berinisial KK ditangkap di perairan Nangaraso, Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, dan YKB dibekuk di perairan Batu Hopong, Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

“Penangkapan itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga perairan NTT benar-benar bebas dari destructive fishing, khususnya penggunaan bahan peledak maupun hal-hal yang merusak biota laut,” kata Wakil Direktur Ditpolairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar (AKB) I Ketut Adnyana, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kupang, kemarin.

Tersangka YKB kemudian ditahan di sel Ditpolairud Polda NTT dan KK ditangani Polres Sikka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dari tangan YKB, polisi menyita barang bukti berupa sebuah sampan, satu dayung, dan ekor 21 ikan. “Motif tersangka melakukan penangkapan  ikan menggunakan bahan peledak ialah karena biaya murah, tetapi hasil tangkapan  sangat banyak,” urainya.

Sementara itu, dari tersangka KK, aparat menyita alat bukti berupa sebuah perahu ketinting, 87 ekor ikan, dayung, masker selam, korek api, keranjang anyaman, serta bunde serokan ikan. Kepala Seksi Sidik Ditpolairud Polda NTT Ajun Komisaris Andi Rahmat mengungkapkan penangkapan dua nelayan tersebut merupakan kasus keempat selama Januari-Mei 2019.

Tiga kasus sebelumnya, yaitu terdiri atas dua kasus penangkapan penyu dan satu kasus pengeboman ikan. “Kasus pengeboman ikan terjadi di Sumba Barat, pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan pengebom­an ikan, saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya. (PO/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya