Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KASUS dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap para mahasiswi FISIP yang sudah mengendap cukup lama akhirnya mendapat perhatian pihak Rektorat Universitas Sumatra Utara.
Rektor USU, Runtung Sitepu, memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Muryanto Amin.
Baca juga: Bupati Klaten Lantik 72 Pejabat Baru
"Senin, saya akan mengundang Dekan, Kaprodi (Ketua Program Studi) dan mahasiswanya untuk mengumpulkan informasi," kata Runtung, Sabtu (18/5).
Setelah itu, lanjutnya, pihak rektorat akan memanggil dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Baru kemudian akan ditentukan keputusan akhir.
Menurut dia, berdasarkan informasi awal yang disampaikan Dekan FISIP kepadanya, kasus dengan korban berinisial MI ini terjadi pada bulan Maret 2018.
Namun, Runtung mengaku persoalan ini belum pernah dilaporkan kepadanya sehingga dia baru tahu setelah menjadi heboh. MI, 21, salah satu korban pelecehan mengungkapkan garis besar kejadian yang dialaminya.
Berawal saat dirinya ingin melakukan perbaikan nilai kepada HS, dosen pengajar mata kuliah terkait. HS bersedia memenuhi permohonan MI dengan syarat bersedia diajak pergi ke luar kota dengan alasan meninjau lokasi penelitian.
MI pun bersedia ikut karena masih berbaik sangka bahwa HS akan memenuhi permohonannya dan mendapatkan manfaat dari peninjauan ke lokasi penelitian tersebut. Namun dalam perjalanan HS mencoba menggerayangi bagian-bagian sensitif MI.
Baca juga: Polres Klaten Berbagi Takjil Bersama Relawan Capres-Cawapres
Syukurnya, itu tidak berlanjut karena saat HS mencoba untuk lebih jauh, MI menampik dan dengan berbagai alasan, MI memaksa diturunkan di tengah jalan.
Kejadian ini bukan hanya dialami MI. Sudah ada dua mahasiswi memberi kesaksian bahwa mereka pernah mengalami perlakuan serupa oleh dosen yang sama.
Dekan FISIP USU, Muryanto Amin, menilai seharusnya kasus MI sudah selesai karena pihak dekanat sudah memberikan sanksi kepada HS berupa surat teguran.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved