Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

H-7 Lebaran, THR Harus Beres

(CS/DW/N-2)
14/5/2019 23:20
H-7 Lebaran, THR Harus Beres
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan industri yang ada di Karawang untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat sepekan sebelum Lebaran (H-7).

Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan surat edaran Disnakertrans No 368/2647/HIPK, terkait dengan THR ini sudah disampaikan kepada 1.750 perusahaan yang ada di wilayahnya.

“Kami tidak akan melayani kebutuhan perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu. Bagaimanapun juga perusahaan itu membutuhkan sejumlah dokumen dari Disnakertrans,” ancam Suroto, Selasa (14/5).

Suroto mengharapkan seluruh perusahaan bisa mematuhi surat edaran itu sehingga tidak ada yang terkena sanksi. “Sebab THR merupakan hak bagi karyawan dan kewajiban bagi perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, jelas Suroto, jarang terjadi permasalah­an THR antara karyawan dan per­usahaan. Hanya sebagian kecil perusahaan yang sedikit telat mem­bayar THR. “Seperti tahun lalu ada satu per­­usahaan hanya sanggup membayar 50% dari nilai THR, sisanya dibayarkan habis lebaran. Tetapi kami juga memberikan sanksi,” katanya.

Di sisi lain, sesuai dengan arah­an Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji ke-14 aparatur sipil ne­­gara (ASN) bakal diberikan pa­­da akhir Mei 2019. Berdasarkan arah­an tersebut, Pemerintah Kabu­paten Muba juga memastikan akan membayarkan THR sebelum 24 Mei 2019.

“Menurut aturan dari pusat, THR akan dibayarkan sebelum 24 Mei 2019 dengan besaran sama de­­ngan take home pay (THP) per bu­­lan,” ujar Kepala Badan Pengelo­la Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Mirwan Susanto.

Ia menjelaskan, THR ini terdi­­ri atas gaji pokok, tunjangan keluar­­ga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan perbaik­an peng­­ha­­­silan (TPP). Peraturan Peme­rin­­­­tah tentang THR 2019 sudah di­­­­tan­datangani Presiden dengan besar­an yang diterima sama dengan THP setiap bulannya. (CS/DW/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya