Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan industri yang ada di Karawang untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat sepekan sebelum Lebaran (H-7).
Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan surat edaran Disnakertrans No 368/2647/HIPK, terkait dengan THR ini sudah disampaikan kepada 1.750 perusahaan yang ada di wilayahnya.
“Kami tidak akan melayani kebutuhan perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu. Bagaimanapun juga perusahaan itu membutuhkan sejumlah dokumen dari Disnakertrans,” ancam Suroto, Selasa (14/5).
Suroto mengharapkan seluruh perusahaan bisa mematuhi surat edaran itu sehingga tidak ada yang terkena sanksi. “Sebab THR merupakan hak bagi karyawan dan kewajiban bagi perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman, jelas Suroto, jarang terjadi permasalahan THR antara karyawan dan perusahaan. Hanya sebagian kecil perusahaan yang sedikit telat membayar THR. “Seperti tahun lalu ada satu perusahaan hanya sanggup membayar 50% dari nilai THR, sisanya dibayarkan habis lebaran. Tetapi kami juga memberikan sanksi,” katanya.
Di sisi lain, sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji ke-14 aparatur sipil negara (ASN) bakal diberikan pada akhir Mei 2019. Berdasarkan arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba juga memastikan akan membayarkan THR sebelum 24 Mei 2019.
“Menurut aturan dari pusat, THR akan dibayarkan sebelum 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Mirwan Susanto.
Ia menjelaskan, THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya. (CS/DW/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved