Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

293 Pemicu Rusuh masih Anak-Anak

M Iqbal Al Machmudi
04/5/2019 06:20
293 Pemicu Rusuh masih Anak-Anak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

POLDA Jawa Barat telah mengidentifikasi 619 orang yang diduga anggota Anarcho Syndicalist, yang memicu kerusuhan pada aksi buruh di Bandung, Rabu (1/5). Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait vandalisme.

“Dari 619 orang itu, 605 orang di antaranya laki-laki dan 14 orang perempuan. Dari sisi usia, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 orang dikategorikan sebagai anak-anak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Dedi mengatakan untuk kategori anak-anak akan dilakukan pembinaan secara persuasif. “Khusus untuk anak-anak, pola yang telah dilakukan Polda Jawa barat dan Polrestabes Bandung yaitu memanggil seluruh orangtua kemudian polanya ialah pola persuasif, yaitu pembinaan,” ujarnya.

Adapun untuk kategori dewasa sudah dilakukan identifikasi tentang keterlibatan mereka dalam suatu peristiwa pidana, khususnya perusakan dan aksi-aksi vandalisme. “Hingga saat ini ditetapkan dua tersangka. Diterapkan Pasal 170 KUHP,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan pihaknya terus menggali keterangan dari ratusan pelaku yang berhasil ditangkap saat kejadian. Pendalaman ini pun dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan.

“Kita sedang mendalami lagi, seluruhnya ada 100 penyidik,” katanya saat di­mintai konfirmasi di Bandung, Kamis (2/5).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan keterlibatan anak-anak dalam aksi ini. KPAI menegaskan perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apa pun merupakan pelanggaran hak anak yang harus diusut tuntas pelakunya secara hukum.

“Dalam Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi pada anak dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda,” kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah, kemarin.

Aktor intelektual

Menurut Dedi, sindikat Anarcho Syndicalist sendiri masih dilakukan identifikasi karena hal tersebut bukan suatu fenomana dalam negeri, melainkan imbas daripada fenomena yang ada di luar negeri, khususnya di Rusia.

“Nanti akan didalami secara komprehensif itu, makanya aktor intelektualnya siapa, kemudian jejaringnya bagaimana, organisasinya dan peran masing-masing di dalam kelompok itu apa,” katanya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait titik kumpul yang dilakukan anggota Anarcho Syndicalist di sejumlah wilayah. Mereka selama ini berkomunikasi melalui grup Whatsapp.

“Saat ini kita (kepolisian) masih mendalami jejaringnya. Percakapan mereka di Whatsapp. Kumpul di titik satu, dua, tiga, empat. Menggunakan baju berwarna gelap, celana warna ini. Ge-rakan bawa ada minuman keras, ruyung, pilox, sasaran­nya apa. Hal itu nanti akan didalami semua,” jelasnya.

Selain itu, Polri akan ber­kerja sama dengan instansi lain terkait identifikasi Anarcho Syndicalist.

“Karena ini merupakan suatu kelompok atau organisasi, nanti masalah legalnya dari Kemenkum dan HAM yang juga akan membantu polisi mengidentifikasi kelompok tersebut.”

Selain Kemenkum dan HAM, badan intelejen juga nanti akan memberikan kontribusi kepada Polri untuk mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan karena melihat dari perspektif keamanan dan perspektif penegak hukum. (Put/BY/LN/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya