Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair, Kamis (2/5).
Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp31 miliar, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni Desember 2018, proyek belum rampung.
Lebu Raya yang juga caleg PDIP Dapil NTT 1 ini tiba di kantor Kejati NTT sekitar pukul 08.50 Wita. Dia diantar Wakil Ketua DPD PDIP NTT Nikolaus Fransiskus bersama sejumlah staf pribadi.
Dia diperiksa di ruang Tipikor Kejati NTT sekitar 2 jam. “Saya ditanya tentang tugas sebagai seorang gubernur, terus dalam kaitan dengan pembangunan NTT Fair itu perannya seperti apa,” ujarnya.
“Saya juga ditanya apakah pernah mengintervensi (proyek NTT Fair), saya bilang ‘tidak’,” tambahnya.
Penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing dalam kasus yang sama. Benediktus tiba pada pukul 14.00 Wita langsung menuju ruangan penyidik. Kepada wartawan, Benediktus mengatakan pembangunan Gedung Fair belum rampung. “Sejauh ini memang belum rampung,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak, dan ajudan Sekretaris Daerah NTT, Ari Bait.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Lebu Raya ditanya seputar masalah administrasi proyek tersebut. “Semua saksi berpeluang tersangka. Penetapan tersangka dalam bulan ini, tetapi tentunya nanti sesuai hasil penyidikan,” ujarnya. (PO/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved