Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Bagus Irawan, menjatuhi hukuman mati pada dua terdakwa pembunuh sopir daring, kemarin. Pembunuh itu ialah Acuandra, 21, dan Ridwan, 42.
Mereka merupakan dua dari empat pelaku yang membunuh dan merampas mobil milik Sofyan, pengemudi taksi daring di Musi Rawas pada akhir Oktober 2018.
Peran keduanya sangat kejam saat menghabisi Sofyan. Diketahui, saat itu Sofyan mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan Km 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Namun, dalam perjalanan, korban dibunuh para pelaku. Jenazah korban dibuang di Musi Rawas dan mobilnya dibawa, lalu dijual seharga Rp22 juta. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi empat.
“Untuk itu, tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati,” tegas Bagus.
Ketua Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk banding ataupun pikir-pikir terkait dengan vonis tersebut.
“Menimbang perbuatan para terdakwa, keduanya dituntut hukuman mati, dan dipersilakan melakukan pembelaan minimal tujuh hari sejak sidang,” ujar Bagus.
Kedua terdakwa menangis dan tertunduk mendengar putusan tersebut. Satu terdakwa, yakni FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran terdakwa masih di bawah umur. Sementara itu, tersangka Akbar, 31, hingga saat ini masih dinyatakan buron oleh kepolisian. (DW/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved