Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tangkap 40 WNA di Semarang

Akhmad Safuan
22/4/2019 12:28
Polisi Tangkap 40 WNA di Semarang
40 WNA dari Taiwan dan Tiongkok ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka melakukan aksi kejahatan pemerasan dan penipuan.(MI/Heri Susetyo)

SEBANYAK 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok  ditanglap petugas jajaran imigrasi dan kepolisian, di sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan. Rinciannya 12 WNA asal Taiwan dan 28 warga Tiongkok, enam orang di antaranya adalah wanita. Dari jumlah WNA yang ditangkap itu, sebanyak 11 orang WNA merupakan DPO interpol negaranya. Mereka diduga pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik.
 
Adapun 40 WNA ini berusia 25-30 tahun. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Moh Hendra Suhartiyono mengatakan puluhan WNA ini telah berada di Kota Semarang, Jawa Tengah selama dua bulan.

"Petugas menyelidiki keberadaan mereka di sebuah rumah berlokasi di Puri Anjasmoro, Kota Semarang," kata Hendra, Senin (22/4).

Puluhan pelaku yang tidak dapat berbahasa Indonesia tersebut, masih terus diperiksa untuk mengetahui gerakan mereka di Indonesia.
40 WNA ini selama di Kota Semarang melakukan aksi kejahatan dengan mencari nomor telepon warga dari Taiwan dan Tiongkok.
 
"Sasaran pelaku adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun Tiongkok yang memiliki permasalahan hukum," tambahnya.

Kemudian setelah memperoleh nomor kontak, mereka menghubungi korban untuk memberitahukan permasalahan hukum. Dalam komunikasi telepon itu, sejumlah orang berperan sebagai polisi atau hakim pengadilan untuk meyakinkan korbannya agar mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu di Taiwan atau Tiongkok. Barang bukti yang disita yakni 29 ponsel, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp35 juta, tiga pajer, satu bundel dokumen, 64 unit telepon rumah dan beberapa peralatan komputer.

"Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE yang diubah UU No 19/16 tentang kejahatan elektronik," pungkas Hendra. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya