Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kasus Kayu Ilegal Papua Siap Disidangkan

Rudi Kurniawansyah
15/4/2019 04:30
Kasus Kayu Ilegal Papua Siap Disidangkan
CV ATI dan CV STI, dua perusahaan tersebut adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH(MI/Rudi Kurniawansyah)

DUA perusahaan yang terkait dengan 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, ­yaitu CV Alco Timber Irian (CV ATI) dan CV Sorong Timber Irian (CV STI), akan segera disidangkan.

Hal itu setelah Ditjen Gakkum Kementerian Lingkung-an Hidup dan Kehutanan (LHK) menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019) yang menyatakan dua berkas perkara itu telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat.

CV ATI dan CV STI merupakan pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini ialah HBS alias MH Anak Parman.

“Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam pernyataan pers kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, perusakan lingkungan ialah kejahatan luar biasa dan harus ditangani bersama-sama.

“Harus ada efek jera. Kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam,” jelasnya.

Untuk penguatan penegakan hukum, Gakkum KLHK bekerja sama dengan banyak pihak untuk melawan kejahatan tersebut, termasuk dengan KPK, Polri, TNI-AL, Bakamla, dan Kejaksaan Agung. Secara khusus Gakkum KLHK mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung sehingga penyerahan berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan.

“Saya berharap kita semua bersama-sama ­mengawal proses ini di pengadilan hingga mendapat putusan inkrah, dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal,” kata Rasio mengingatkan para pihak.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan keberhasilan para penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan tepat waktu merupakan bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab Ditjen Gakkum KLHK kepada publik dan negara. Kasus kayu ilegal itu mendapatkan perhatian publik secara luas.

Pada saat ini, lanjutnya, KLHK sedang menangani kasus kayu illegal asal Papua, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi Tengah sebanyak 424 kontainer yang disita di Surabaya dan Makassar.

“Kami harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini sedang diperiksa penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua, yaitu DG, Direktur PT MGM, dan DT, Direktur PT EAJ yang ditahan di Jakarta. Adapun TS, Direktur PT RPF, ditahan di Makassar dan J, Direktur CV BK, ditahan di Surabaya. ET, Direktur CV AKG, masih DPO,” kata Yazid.

Yazid mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 milar. Efek jera bisa diharapkan muncul ketika terdakwa dikenai hukuman pidana penjara dan ganti rugi. Harapannya, para pembalak liar ini menghentikan perbuatannya sekarang. (RK/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya