Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Terdakwa Pembunuhan Sadis Divonis Mati

(LN/N-3)
12/4/2019 03:30
Terdakwa Pembunuhan Sadis Divonis Mati
Ilustrasi(Thinkstock)

DUA terdakwa pembakar satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kamis (11/4)

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap enam orang yang masih satu keluarga dengan cara membakar rumah milik korban. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian dengan menghilangkan enam nyawa sekaligus. Bahkan kedua terdakwa, pernah terlibat dalam perbuatan pidana lain di luar perkara yang saat ini menjeratnya.

Enam orang yang meninggal karena terbakar itu, yaitu Haji Sanusi, 70, Hajjah Bondeng, 60, Hajjah Musdalifa, 40, Namira Ramadina, 21, Muhammad Fahri, 25 dan Ijas 5, yang merupakan kakek, nenek, tante, ponakan, dan cucu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta secara bersama-sama, melakukan perbuatan pelanggaran pidana,” sebut Supriyadi, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusan itu hakim menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan itu sebagai tambahan dari Pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 351 ayat 2 juncto, Pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP. “Dengan ini memutuskan, terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma divonis hukuman mati,” tegas Supriyadi.

Kedua terdakwa terlihat menangis saat mendengar putusan hakim. Keduanya tertunduk lesu dan sesekali mengusap air mata di hadapan hakim. Keduanya pun diberi waktu selama seminggu untuk mengajukan banding.

“Masih ada waktu selama tujuh hari ke depan. Silakan terdakwa apa­kah akan mengajukan ban­ding atas vonis atau menerima,” tutup Supriyadi. Sayangnya belum bisa dipastikan apakah keduanya akan mengajukan banding atau tidak. Lantaran dalam persidangan kedua terdakwa hanya didampingi dua pendamping hukum yang diperbantukan dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini bermula dari persoalan narkoba yang melibatkan geng kartel narkoba di sana. Persoalan bermula dari salah seorang korban, Muhammad Fahri yang memiliki utang Rp9 juta kepada kartel narkoba Daeng Ampuh. Utang yang tak terbayar membuat Fahri bersama lima anggota keluarganya tewas terbakar di dalam rumah. Otak dari pelaku pembakaran, Daeng Ampuh, memberi komando dari balik jeruji. Dia menyuruh anak buahnya menagih langsung piutang kepada Fahri.

Kepolisian bertindak cepat dan menangkap enam orang sebagai tersangka. Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar menyebutkan pelaku pembakaran Andi Muhammad Ilham diperintahkan Daeng Ampuh menagih utang narkoba kepada Fahri. “Pelaku pembakaran tugasnya dua, menagih. Kalau gagal, habiskan,” ucapnya. (LN/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya