Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Chat di WA Grup Copot Kapolda, Seorang Wartawan Dipenjara 9 Bulan

Yoseph Pencawan
11/4/2019 21:10
Chat di WA Grup Copot Kapolda, Seorang Wartawan Dipenjara 9 Bulan
MUHAMMAD Yusroh Hasibuan(Ist)

MUHAMMAD Yusroh Hasibuan tidak menyangka dua kata yang di-posting-nya di grup percakapan WhatsApp (WAG) akan membawa dia ke balik jeruji sel selama sembilan bulan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara, Kamis (11/4). Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11/2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.

Yusroh dinyatakan terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ulina.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hadi Nur yang sebelumnya meminta hakim menghukum Yusroh 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. Maswan Tambak, penasihat hukum Yusro, mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan terdakwa untuk memutuskan banding atau tidak.

Namun begitu, pihaknya kecewa atas putusan tersebut karena dalam persidangan Jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan.

Pihaknya berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat 'copot Kapoldasu' tidak dapat dikenakan pasal pidana sebab objek yang dimaksud adalah jabatan. Selain itu, kata-kata tersebut pun bersifat informasi kepada wartawan.

Kasus ini bermula saat  wartawan salah satu media online di Sumut itu membuat unggahan di WAG Berita Batubara (online) pada Kamis, 27 September 2018, sekitar pukul 13.02 WIB.


Baca juga: Emil: Pemerintah Terus Atasi Banjir Kabupaten Bandung


Dia mem-posting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematangsiantar yang terjadi pada hari yang sama. Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Dia menjawab dengan kalimat 'Siantar simalungun, Gmni,GMKI,HMI, Himmah BEM, dan lain-lain. Mengutuk tindakan refresif oknum Polri. Copot Kapoldasu".

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot posting-an Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Sehingga kemudian dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.

Dalam persidangan, ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan tidak ada rekayasa atau editan pada posting-an itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto menilai kalimat 'Copot Kapoldasu' merupakan kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut, yang dapat menyebabkan Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut.

Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa pun sempat terjadi memerotes penangkapan ini, begitu juga saat pengadilan kasus ini digelar.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, meyakini kasus ini bisa menjadi yurisprudensi bagi peristiwa serupa di kemudian hari sehingga menjadi semacam alarm bahaya bagi demokrasi.

Menurutnya, tafsir yang semena-mena dari aparat penegak hukum untuk menentukan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik mencerminkan penegakan hukum yang kejam (draconian law).

"Apalagi pasal itu juga kerap digunakan pejabat untuk membungkam opini dan pendapat publik," ujarnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya