Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Tersangkut Narkoba, Polisi Dibui 10 Tahun

(Ant/N-3)
10/4/2019 22:15
Tersangkut Narkoba, Polisi Dibui 10 Tahun
Ilustrasi(Thinkstock)

TERDAKWA Khairil Basri, anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Untuk anggota polisi yang terlibat narkoba, sudah dihukum 10 tahun penjara,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko, di Mataram, Rabu (10/4).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Suradi, pada sidang putusan yang digelar Selasa (9/4) sore, menyatakan anggota kepolisian berpangkat bripka tersebut terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa terbukti sebagai pemilik narkoba jenis ganja seberat 7,7 kilogram.

Seusai mendengar putusan itu, pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, dikatakan Didiek, belum menyatakan sikap untuk banding. ”Jadi dari hasil sidang putusan itu, kedua belah pihak masih pikir-pikir,” ujarnya. (Ant/N-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya