Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

56 Usaha Tambang Gelapkan Pajak

(RF/YP/N-2)
09/4/2019 01:15
56 Usaha Tambang Gelapkan Pajak
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SEBANYAK 56 perusahaan yang me­ngan­tongi izin usaha pertambangan (IUP) galian C di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga gelapkan pajak mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Penggelapan pajak diduga dilakukan selama dua tahun terakhir, 2016-2017.

Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Ariefaldi WN, di Bengkulu, mengatakan polisi akan memanggil sebanyak 56 perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP galian C di kabupaten setempat.

“56 Pemilik IUP kurang menjalani kewajiban membayar pajak kepada daerah sehingga ada dugaan penggelapan pajak sejak dua tahun terakhir mencapai Rp1,3 miliar per tahun,” ujar Ariefaldi, Senin (8/4)

Dari 56 tambang yang aktif, lanjut dia, rata-rata hanya membayar pendapatan asli daerah (PAD) pada 2016 hingga 2017 sebesar Rp700 juta. Menurut Ariefaldi, seharusnya perusahaan-perusahaan tambang itu membayar total Rp2 miliar per tahun.

Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara telah memeriksa 20 pemilik perusahaan yang mengantongi IUP. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan-perusahaan tersebut membayar denda pajak. “Polisi curiga karena selama 2016 hingga 2017 setoran pajak untuk PAD terus turun. Setelah pemilik perusahaan diperiksa aparat, terjadi peningkatan pajak pada 2018 mencapai Rp2 miliar. Sebelumnya hanya mencapai Rp700 juta per tahun,” terangnya.

Polres Bengkulu Utara juga akan memeriksa kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi maupun Badan Pendapatan Kabupaten Bengkulu Utara, terkait penggelapan pajak tersebut.

Dari Sumatra Utara, hingga kini Direktorat Jendral Pajak Sumut I belum mengungkapkan pengemplangan pajak senilai Rp450 miliar yang dilakukan H, pengusaha pabrik kelapa sawit di Medan.

Meski kasus tersebut sudah lima hari, Kepala Seksi Layanan Bimbingan Konsultasi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Donny Abdillah, masih belum bersedia mengungkap kasus pengemplang pajak tersebut.

“Kami belum bisa memberikan keterangan apa pun terkait dengan kasus ini. DJP sampai sekarang belum memberikan informasi atau penjelasan untuk disampaikan ke publik. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” jelas Donny.
Dari hasil penyelidikan polisi, H menggunakan modus pura-pura pabriknya dijual ke perusahaan lain agar tidak membayar pajak. (RF/YP/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya