Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) kini memiliki acuan dalam merumuskan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Itu karena Gubernur Ridwan Kamil bersama DPRD Jabar telah mengesahkan regulasi yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pada akhir Maret 2019.
Ridwan Kamil memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) KTR Jawa Barat ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 52 PP 109/2012. Maka dari itu itu, isinya pun mengacu dan sejalan dengan PP tersebut. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar. “Kami telah kaji dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” ucapnya kepada wartawan, Senin (8/4).
Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR. “Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Kemudian, menurutnya, untuk fasilitasi rancangan perda kabupaten/kota dilakukan provinsi masing-masing.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Jabar, Ateng Ruchiat, mengapresiasi Pemprov dan Pansus DPRD Jabar terkait dengan Perda KTR. “Karena Perda KTR Jabar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya, yaitu PP 109/2012,” ungkapnya.
Perda KTR di level provinsi Jabar itu, menurutnya, sesuai dengan aturan hierarkis tata urutan perundang-undangan sebab posisi PP lebih tinggi dari Perda KTR.
“Ini kita harapkan bisa menginspirasi kabupaten/kota yang lain di Jabar agar mengacu pada Perda KTR Provinsi Jabar. Kalau lihat perda KTR (Jabar) dengan PP 109 itu, ada korelasi positif. Untuk itu, kami apresiasi,” kata Ateng.
Ateng berharap, pergub yang berkaitan dengan KTR juga bisa sejalan dengan Perda KTR sebab Perda KTR bukan hanya menyangkut produksi dari pabrikan. Dampaknya berkaitan dengan para tenaga kerja, termasuk pelaku UMKM. (BY/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved