Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memerintahkan para bupati dan wali kota di DIY mengambil langkah untuk mencegah adanya praktik-praktik diskriminasi di masyarakat.
Sekda DIY Gatot Saptadi, di Kepatihan Yogyakarta, kemarin, menjelaskan para bupati dan wali kota itu harus dapat mencegah agar hal seperti yang terjadi di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, beberapa hari lalu tidak terulang di DIY. "Perintah ini dituangkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang berisi tujuh poin," ujarnya.
Gatot mengungkapkan instruksi itu telah ditandatangani Sultan HB X pada 4 April 2019. Dijelaskan, Gubernur punya kewenangan menegur dan memberikan sanksi kepada para bupati/wali kota yang tak melakukan instruksi ini. "Sanksinya banyak, ada aturannya," katanya.
Gatot mengemukakan, seperti kasus yang terjadi di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, aturan warga setempat yang melarang warga nonmuslim tinggal di daerah tersebut, beberapa waktu lalu, merupakan aturan ilegal yang keberadaannya seharusnya bisa dicegah penyelenggara pemerintahan setempat.
"Ketika kita cermati peraturan bersifat ilegal tersebut sudah sejak 2015. Ini saya juga tidak tahu yang (daerah) lain ada atau tidak. Itu perlu kita sikapi bahwa ini ada penyelenggaraan pemerintahan yang mungkin kurang tepat dan ada yang salah," kata dia.
Baca juga: Kapolres Pastikan Kapolsek Pamekasan Diadukan Pakai Video Editan
Menurut Gatot, pemerintah desa seharusnya bisa mencegah agar peraturan semacam itu tidak muncul. Regulasi terendah di dalam penyelenggaraan pemerintahan, tegasnya, hanya ada di level desa. Dia menambahkan, aturan yang dibuat warga atau kelompok warga di luar pemerintah desa atau lembaga di bawah pemerintah desa tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat.
Menurut Gatot, masyarakat tidak bisa berlindung pada kearifan lokal sehingga kemudian membuat aturan yang diskriminatif. Kearifan lokal, tambahnya, tetap berpegang pada NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. (AU/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved