Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda penyerahan nama calon direksi Bank BJB yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semula, pemilik saham terbesar di BUMD itu akan menyerahkan kandidat tersebut ke OJK pada 25 Maret kemarin.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian Pemprov Jawa Barat Eddy Nasution berkilah, penundaan ini disebabkan berbagai alasan. Salah satunya agar lebih mantap dalam menjaring kandidat yang terbaik. "Kita tidak mau salah menetapkan. Menetapkan calon harus dilihat latar belakang dan juga dinamika di dalam sendiri," kata Eddy di Bandung, kemarin.
Eddy menyebut bisa saja penundaan ini karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Pemilihan sosok yang tepat ini harus dilakukan mengingat Bank BJB sudah melantai di bursa saham. Jadi menurut Eddy, Bank BJB harus dipimpin kandidat terbaik yang bisa memahami kondisi BUMD tersebut.
Lebih lanjut Eddy katakan, OJK pun tidak mempersoalkan penundaan penyerahan calon direksi ini. Otoritas negara tersebut bisa menyeleksi calon direksi dalam waktu yang tidak terlalu lama. "OJK tak ada syarat tertentu. Baiknya dikasih waktu agak panjang, se-minggu cukup (sebelum RUPS pada 30 April 2019)," katanya.
Baca juga: NTB Didorong Percepat Pulihkan Ekonomi
Disinggung siapa saja kandidat yang akan diserahkan ke OJK, Eddy tidak mau menyebutnya. Eddy hanya menyebut Gubernur Jawa Barat bisa mengubah AD/ART terkait pemilihan calon direksi tersebut. Jika diperlukan, perubahan AD/ART bisa dilakukan saat RUPS pada 30 April mendatang. "Itu kan wewenang Pak Gubernur semua," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy menyebut Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank BJB sudah mengantongi 25 nama untuk kembali diseleksi Emil sebelum diserahkan ke OJK. Semula, penyerahan nama-nama tersebut akan dilakukan pada 25 Maret kemarin. (BY/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved