Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH rumah berukuran sekitar 50-an meter persegi di Desa Pleret, Kabupaten Bantul, terlihat ramai. Tampak seorang Bhabinkabtibmas dan pihak intel dari kepolisian tengah, hingga wartawan bertandang.
Rumah yang berada di dalam gang sempit tersebut tersebut baru saja dikontrak oleh Slamet Jumiarto dan dihuni oleh istri dan dua orang anaknya.
Rumah tersebut mendadak ramai sejak 1 April 2019. Pasalnya, Slamet beserta keluarga tidak boleh tinggal di tempat tersebut lantaran beda agama, nonmuslim.
Ditemui di rumahnya, Selasa (2/4) siang, Slamet menceritakan kronologi kejadian tersebut. Ia mengaku sudah mendapatkan rumah kontrakan tersebut lewat perantara bernama Bowo sekitar sebulan yang lalu.
"Saya suka tempat ini karena lokasinya di pedesaan, rumahnya cukup luas, dan yang paling saya suka airnya masih segar, beda di perkotaan," terang Slamet sambil menunjuk bagian belakang rumahnya.
Slamet mengaku, sebelum dirinya mencapai kesepakatan mengontrak rumah tersebut, ia telah menyatakan perihal agamanya. Ia sadar, hidup di perkampungan agama terkadang bisa menjadi kendala.
"Apakah tidak masalah, agama saya Katolik dan Istri saya Kristen," kata dia.
Si perantara pun mengatakan tidak ada masalah karena di dusun tersebut juga ada seorang warga yang berbeda agama.
Singkat cerita, kesepakatan pun terjadi. Slamet membayar mengeluarkan uang lebih dari 5 juta, yaitu 4 juta untuk uang kontrakan, dan sisanya untuk sedikit renovasi rumah dan biaya pindahan. Rencananya, dia akan tinggal di rumah tersebut selama setahun.
"Saat pindah, tanggal 30 Maret, tidak ada masalah. Saya dengan warga baik-baik saja, mereka pun sudah tahu agama saya," kata Slamet.
Pada Minggu, 31 Maret, laiknya warga baru, Slamet mengurus izin tinggal ke rumah Ketua RT. Saat itulah, persoalan timbul. Pak RT tidak memeberi izin tinggal lantaran dia beragama nonmuslim.
Menurut kesepakatan warga, warga nonmuslim tidak boleh tinggal di dusun tersebut.
Masalah tersebut kemudian dibawa ke musyawarah warga di rumah Dukuh Karet, keesokan harinya, 1 April 2019. Perangkat desa, kecamatan, dan sesepuh dusun pun datang bermusyawarah. Musyawarah dilakukkan hingga dua kali, yaitu siang dan malam.
"Kalau dari sesepuh dusun tidak masalah asal tidak melakukan keributan dan meresahkan warga desa. bahkan mereka mempersilahkan dicoba dulu setahun," kata dia.
Baca juga: DPR Luncurkan Perangkat Daring Kebebasan Beragama & Berkeyakinan
Namun, ada ketua kelompok yang menyatakan tidak boleh lantaran telah ada kesepakatan warga pada 2015 yang tertulis, pendatang baru harus beragama Islam, yang tertulis dalam surat keputusan (SK) Nomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan atau Pokgiat Dusun Karet, yang ditandatangani Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.
Setelah berunding lama, Kepala Dukuh Karet kemudian memberi jalan tengah memperbolehkan tinggal di tempat tersebut selama setengah tahun. Namun, Slamet menolak karena waktu setengah tahun sangat singkat dan dia pun memilih untuk pindah kontrakan.
"Saya tidak bisa langsung pindah karena harus mencari kontrakan yang baru dulu," kata dia.
Di sisi lain, pemilik kontrakan juga belum bisa mengembalikan uang kontrakannya karena sudah dipakai dan baru saja terkena musibah banjir. Si pemilik kontrakan berjanji akan mengembalikan uangnya jika sudah ada orang lain yang mau mengontrak.
Pada saat bersamaan, melihat ketidakadilan atas aturan tersebut, Slamet pun melaporkan kepada berbagai pihak, dari pemerintah Kabupaten Bantul, Penasihat Gubernur DIY, hingga anggota DPR RI. Menurut dia, aturan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pancasila.
Usai laporan tersebut, ada perubahan kebijakan dari kepala dukuh yang rencananya akan menghapus aturan tersebut. Dengan demikian, bisa jadi, Slamet dan keluarga diperkenankan untuk tinggal di tempat tersebut.
"Kalaupun nanti sudah dihapus, saya harus bicarakan lagi dengan keluarga, akan tetap tinggal di sini atau pindah," kata dia.
Pasalnya, peristiwa yang terjadi belakangan ini telah menguras energinya dan keluarga.
Slamet berharap, aturan diskriminatif yang mengandung SARA tersebut seharusnya tidak ada. Peristiwa yang dialaminya, kata dia, bisa menjadi pelajaran hingga tidak terulang peristiwa-peristiwa serupa.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, tidak seharusnya praktek intoleransi terjadi. Ia harap Bupati Bantul gerak cepat mendamaikan warga, menjamin kerukunan dan mencabut aturan diskriminatif di dusun Karet yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan keistimewaan DIY.
"Kita yakin dan percaya masyarakat DIY adalah masyarakat yang cinta kerukunan, cinta bhinneka tunggal ika, dan cinta perdamaian serta biasa hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan yang ada," kata dia.
Praktik intoleransi bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY. Menurut dia, sesuai UU 13/2012 Pasal 5, salah satu tujuan pengaturan keistimewaan DIY adalah mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinnekatunggalika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Bantul agar berkoordinasi dengan instansi terkait agar peraturan yang diskriminatif tersebut segera dicabut serta menjamin terwujudnya kerukunan dan perdamaian ditengah masyarakat.
Ia juga mendukung Pemda DIY untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk mengambil kebijakan strategis agar tidak ada lagi praktek intoleransi yang meresahkan masyarakat.
"Kita harap Pemda pro aktif gelorakan semangat Keistimewaan DIY dengan membangun pendidikan Pancasila dan Keistimewaan DIY khususnya tentang usaha membangun Bhinneka Tunggal Ika agar terwujud masyarakat yang damai dan harmonis," pungkas Eko Suwanto. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved