Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Gowa menetapkan Kepala Desa Butugulung Kecamatan Bontonompo, Muhammad Said, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Anehnya, dana desa tersebut untuk membayar pengunjuk rasa, karena anaknya meninggal akibat dihakimi massa.
Dari keterangan yang disampaikan Said pada gelar perkara di Kantor Polres Gowa, kemarin, ia mengakui menyalahgunakan anggaran tersebut. “Saya ada dalam kekeliruan Pak, pada tahun 2016 saya dapat musibah, anak saya dimassa dan meninggal dunia jadi saya pakai uangnya untuk demo-demo. Lalu 2017 ibunya menyusul meninggal, akibat cuci darah Pak,” ungkapnya di hadapan polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pelaku menyalahgunakan anggaran dana desa dengan cara menggunakannya untuk kepentingan pribadi hingga mencapai angka Rp500 juta. “Muhammmad Said sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa yang telah di salahgunakan. Bahkan pihak Kementerian Desa juga telah menemukan bahwa ada lebih dari Rp500 juta dana yang telah dia pakai,” jelas Shinto.
Adapun modus penyalahgunaan dana desa oleh Said, dengan tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Jadi ada beberapa pekerjaan proyek yang tidak dilaksanakan. Kepala desa tersebut juga tidak menyetor utang pajak mulai dari 2016-2018,” lanjut Shinto.
Menurut Shinto, pihaknya menahan pelaku yang sudah dua periode menjabat kepala desa, dan saat ini masih menjabat. “Hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara Muhammad Said guna mempertanggung jawabkan dana desa selama periode 2015-2018,” ujarnya.
Sebagai pejabat desa, kata Shinto, tersangka Said dipanggil secara resmi untuk diperiksa. Tapi dua kali pemanggilan, ia tidak memenuhi panggilan. “Hari ini karena kesadarannya, ia memenuhi panggilan penyidik, dan ditahan,” kata Shinto.
Pelaku pun bisa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Masih serius
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mencatat ada tiga kepala desa yang dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan anggaran dana desa sepanjang tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi mengatakan laporan terhadap tiga kepala desa itu, masih dalam tahap penyelidikan terkait proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sejauh ini, belum ada tersangka ataupun naik prosesnya ke pengadilan, namun masih dalam proses,” ujar Yudhi.
Ia menegaskan pihaknya akan memproses kepala desa yang melanggar aturan atau pidana, meskipun Kejari Cianjur dan kepala desa se-Cianjur sudah melakukan kerja sama beberapa waktu lalu. “Kerja sama itu sifatnya untuk perkara perdata, sekaligus memberikan kesadaran hukum agar tidak melakukan pelanggaran perdata ataupun pidana,” jelas Yudhi. (LN/BB/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved