Edarkan Narkoba, Sejoli Kasih Ditangkap

(AO/PS/N-3)
02/4/2019 01:45
Edarkan Narkoba, Sejoli Kasih Ditangkap
Ilustrasi(Thinkstock)

SEPASANG kekasih ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ialah M Abdul Muntolib, 24, dan Riska Anastasia, 30. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji. Sejoli kasih asal Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan seusai mengambil tempelan satu paket sabu di depan Lapangan Futsal Sorao, Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan ahkir pekan lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Wirajaya mengatakan pelaku merupakan target operasi (TO) polisi dan sudah diintai selama satu minggu. Keduanya dicurigai saat sedang berada di depan Lapangan Futsal Sorao dan terlihat mencari sesuatu. Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan bungkusan dilakban cokelat yang di dalamnya berisi sabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke barang bawaan pelaku. Di dalam tas milik Abdul, polisi kembali menemukan barang bukti 27 paket sabu dan HP Samsung J4. Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan lima butir ekstasi warna kuning di dalam tas milik Riska.  

Kedua pelaku mengaku sudah tiga kali mengambil dan menempel paketan berisi narkoba atas suruhan seseorang. Setiap satu paket, pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah Rp50 ribu. “Tergiur dengan upah tersebut, akhirnya kedua pelaku mengedarkan narkoba,” kata Komisaris Wirajaya, :Senin (1/4).

Sementara itu, Tim Pegasus Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menangkap dua pria yang menjual sepucuk senjata api jenis revolver. Kedua pelaku yaitu Sdt, 63, warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota serta MH, 48, warga Jalan Marindal I, Pasar IV l, Gang Karya, Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara. Kasus itu terbongkar berkat informasi masyarakat. Setelah diselidiki, polisi menangkap Sudarto di kawasan Jalan Patimura, tepat di depan Petronas lama. Dia kedapatan sedang membawa senjata api.

“Dari penangkapan ini, dikembangkan dan diketahui, pemilik senjata api ialah rekan pelaku berinisial MH,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api itu akan dijualkan dengan harga Rp12 juta. (AO/PS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya