Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua oknum polisi dan seorang aparatur sipil negara karena terlibat sebagai pengguna dan pengedar sabu. Dua polisi berinisial OG, 43, dan CR, 34, ialah aparat polisi bertugas di Polres Sikka, sedangkan ASN berinisial TD, 40, bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Sikka. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu di Maumere, Kabupaten Sikka.
“Dua anggota kami ini coba-coba akhirnya tergiur dan kecanduan. Mereka bertemu satu jaringan jalur pemesanan (sabu) dan dilakukan beberapa kali sehingga memudahkan mereka untuk mendapakan barang itu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Cornelis M Simanjuntak di Kupang, Rabu (27/3).
Dari Jawa Timur, petugas gabungan Customs Narcotics Team menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,6 kg lewat Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, kemarin. Sabu dibawa oleh Osmanhas, 46, warga Dusun Lon Kebun Ketapang Dampang, Madura. Sabu disembunyikan di dua mesin penyedot debu yang dibawanya. (PO/HS/OL/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved