Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KETUA Fraksi Nasdem DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Risnaldi mendorong langkah pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengubah Perda.
Perda yang diusulkan diubah ialah Perda Nomor 1 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang berkaitan dengan retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan retribusi tera ulang.
"Retribusi jasa umum merupakan retribusi atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi maupun badan," katanya, Rabu (27/3).
Ia mengatakan perubahan perda Nomor 1 2011 menjadi Perda 13 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum membuat kewenangan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan dan retribusi tera ulang dipegang oleh pemerintah kota dan kabupaten. Sementara pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan terkait retribusi jasa pelayanan kesehatan.
Menurutnya, melalui perubahan perda retribusi jasa umum ketiga ini pemerintah mengusulkan penambahan objek yang menjadi kewenangan provinsi seperti retribusi pelayanan kesehatan hewan, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner serta pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Dinas Kesehatan Sumbar.
"Sumber pendapatan asli daerah bersumber dari retribusi serta pajak dan yang menjadi objek adalah masyarakat sehingga pendapatan yang didapatkan harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Diharapkan Buat Perda Larangan Plastik
Ia mengatakan Fraksi Nasdem berharap perubahan perda ini mampu menjadi pemicu berkembangnya investasi di daerah ini. Namun hal itu harus dilengkapi dengan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran retribusi dan transparansi.
"Kami meminta agar pengajuan penambahan objek retribusi ini sudah dihitung secara matang dan seberapa besar potensi pendapatan yang akan didapatkan kelak," kata dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus mengatakan tanggapan fraksi tersebut akan dijawab oleh Gubernur Sumbar terkait masukan dari setiap fraksi yang telah memberikan pandangan terkait pengusulan perubahan perda ini.
"Kami juga mengingatkan nota jawaban ini segera diberikan sehingga perubahan perda ini dapat segera dibahas untuk menjadi perda," tukasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved