Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN burung langka dan dilindungi dari Dumai, Kalimantan yang hendak diselundupkan ke Semarang berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Semarang. Pelaku penyelundupan masih dalam pengejaran.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (27/3), puluhan keranjang boks berisi 296 ekor burung langka dan masuk dalam katagori dilindungi seperti murai batu, cucak hijau, kapas tambak kuning dan kacer tampak diamankan di Kantor Kementerian Pertanian Balai Karantina Semarang.
Ratusan burung tersebut berasal dari Dumai melalui pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah dibawa menggunakan kapal penumpang Kirana Satu atau Dharma Lautan Kencana ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Menurut rencana burung langka tersebut akan dipasarkan di Jawa Tengah dengan harga tinggi.
"Kalau ditotal harga burung-burung itu nilainya lebih dari Rp200 juta, kita amankan karena termasuk satwa dilindungi," kata Kepala Balai Karantina Kelas 1 Semarang Wawan Sutian.
Berdasarkan data penangkapan, lanjut Wawan, jumlah burung itu mencapai 296 ekor yakni 266 ekor hidup dan 30 ekor mati terdiri dari murai 190 ekor masih hidup dan 22 ekor mati, kacer 8 ekor hidup semua, cucak hijau 66 ekor dan 2 ekor mati, kapas tambak srbanyak 2 ekor hidup dan 6 ekor mati.
Baca juga: Warga Serahkan Temuan Satwa Langka ke PMI Kabupaten Sukabumi
Penangkapan burung langka ini, ujar Wawan Sutian, berawal masuknya laporan warga di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Saat kapal mulai menurunkan penumpang, petugas curiga terhadap sebuah truk besar yang membawa rongsokan dan limbah.
"Ketika kami lakukan pemeriksaan boks berisi ratusan burung langka itu disrmbunyikan di antara barang rongsokan itu," tambahnya.
Dugaan sementara dapat lolosnya burung tersebut di dalam kapal, menurut Wawan, karena ada kerja sama dengan oknum petugas kapal yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Menurut Wawan, identitas tersangka sudah dikantongi serta telah diserahkan ke tim gabungan Polda Hayeng dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang.
Burung hasil tangkapan, ujar Wawan, selanjutnya akan ditentukan obsi penyelesaian yakni dilepasliarkan ke habitat asli atau diserahkan ke BKSDA Jateng/Kalimantan.
"Kita sedang koordinasikan dan bahas hal ini untuk menyelamatkan burung tersebut," imbuhnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved