Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polsek Godean Sita Ribuan Lembar Uang Palsu

Agus Utantoro
19/3/2019 19:20
Polsek Godean Sita Ribuan Lembar Uang Palsu
(MI/Agus Utantoro)

POLSEK Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita  ribuan uang palsu nominal 100.000, 50.000, dan 5.000 yang diproduksi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial IK. Uang palsu ini dibuat di sebuah rumah kontrakan di wilayah Godean,  Kabupaten Sleman.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, Selasa (19/3) menjelaskan,  pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan seorang pedagang  angkringan di Godean yang beberapa kali didatangi tersangka IK. Setiap  membeli, IK selalu menggunakan uang kertas Rp100.000.

Pedagang tersebut curiga uang yang digunakan untuk membayar itu palsu.
"Ia kemudian melapor ke polisi," ujar Yulianto.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan berhasil menemukan  keberadaan IK. Polisi yang mendapat kepastian bahwa uang tersebut palsu segera bergerak dan akhirnya menemukan tersangka lain, HS, yang juga warga Pati, Jawa Tengah.

IK selanjutnya diketahui sebagai perangkat desa, sedangkan HS merupakan guru  honorer di salah satu SD di Pati. Polisi mendapat informasi mereka mengontrak rumah untuk memproduksi uang palsu yang juga di wilayah Godean.

"Jajaran Polsek Godean kemudian mendatangi rumah tersebut. Selain  mendapatkan barang bukti berupa uang kertas palsu nominal 100.000 juga peralatan untuk memproduksi," paparnya.

Di tempat tersebut, polisi juga mendapati dua tersangka lainnya, EY dan NY, keduanya warga Magelang, Jawa Tengah. Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto menambahkan dari pengakuan  tersangka, mereka membuat uang palsu itu baru sekitar satu bulan.

Kini keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUH Pidana subsider Pasal 55 KUH pidana juncto Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Fitriani   mengapresiasi pengungkapan kasus uang palsu ini. Menurut dia, Bank Indonesia selalu menggunakan teknologi terbaru dan menggunakan pengamanan terbaru sehingga sulit dipalsukan.

"Dan yang diungkap ini nampak sekali kalau bukan uang asli. Buktinya,  pedagang angkringan yang buka malam hari pun bisa mengenali," tuturnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Meski begitu, kasus uang palsu Godean dipastikan tidak ada hubungannya dengan kasus serupa yang terungkap di Kulonprogo beberapa hari lalu. Polisi juga membantah kasus uang palsu ini terkait dengan makin dekatnya dengan pemilu. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya