Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MINAT masyarakat untuk pindah lokasi memilih pada Pemilu 2019 yang diajukan ke KPU Kabupaten Badung, Bali, cukup tinggi. Pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan Minggu (17/3), kemarin, masih tampak ratusan calon pemilih antre di KPU Badung untuk proses mendapatkan form A5.
"Sampai hari terakhir batas waktu tadi (Minggu) pukul 16.00 Wita, masih banyak yang mengurus pindah memilih ke Badung," ujar Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah angkanya karena sebelum direkapitulasi masih akan dilakukan konfirmasi dengan daerah asalnya lewat aplikasi Sidalih (sistem informasi data pemilih).
"Sebelum kami mengeluarkan form A5, dipastikan dulu di tempat asalnya sudah disetujui dan ditarik melalui aplikasi Sidalih," ujar Semara Cipta. Selanjutnya, pemberian form A5 akan dibagikan mulai 23 Maret hingga 14 April. Sebelumnya, jumlah pemilih tambahan (DPTb) yang sudah terdata sampai 12 Maret di KPU Badung mencapai 2.056 pemilih yang masuk dan pemilih yang keluar Badung mencapai 581 orang.
Sementara itu, sebanyak 3.235 pemilih dinyatakan sudah mengurus dokumen A5, atau pindah memilih pada Pemilu 27 April 2019 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah itu terdiri dari 1.583 pemilih asal daerah lain, pindah memilih di TPS di NTT, sedangkan 1.652 pemilih asal NTT pindah memilih ke TPS di daerah lain.
Anggota KPU NTT Yosafat Koli menyebutkan, warga yang pindah memilih akan diberi surat suara sesuai daerah pemilihan, misalnya pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain hanya diberi surat suara calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Mahasiswa Ramai-Ramai Urus Surat Pindah Memilih
Selanjutnya, warga yang pindah memilih antardapil di wilayah NTT seperti Dapil NTT 1 pindah ke Dapil NTT 2 akan diberi suat suara calon presiden dan surat suara DPD. Adapun warga yang pindah memilih antardapil di wilayah kabupaten dan kota, akan mengantongi tiga surat suara, yakni calon presiden, DPD, dan DPRD Provinsi.
Hingga hari terakhir pengurusan pindah lokasi memilih, kemarin, KPU Kabupaten Brebes, Jateng, sudah menerima ribuan formulir A-5 sebagai persyaratan pindah lokasi memilih. Jumlah tersebut merupakan warga yang berpindah memilih dari luar masuk Brebes maupun dari Brebes yang akan keluar daerah.
Umumnya warga yang pindah memilih alasan pekerjaan, sekolah, atau kuliah, dan berpindah domisili. Jumlah warga yang pindah lokasi memilih dari luar daerah ke Brebes 791 orang, sedangkan dari Brebes keluar daerah mencapai 1.972 orang. (RS/PO/JI/RF/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved