Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Penyebar Hoaks Kertas Suara mulai Disidangkan di PN Brebes

Supardji Rasban
12/3/2019 19:45
Penyebar Hoaks Kertas Suara mulai Disidangkan di PN Brebes
()

TERDUGA penyebar berita hoaks yang memuat isu kertas suara Pilpres 2019 sudah tercoblos dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu, mulai disidangkan.

Jarwoto, warga Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Selasa (12/3).  Ia didakwa menyebarkan berita hoaks isu kertas suara tercoblos tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ketuai majelis hakim Tri Mulyanto dengan dua hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Nani Pratiwi.

Kuasa hukum terdakwa, Nanda Andriyansyah Tanjung, saat ditemui usai persidangan meyakini kliennya bakal terbebas dari jeratan hukum. Hal itu mengingat apa yang dilakukan oleh kliennya tidak ada niat kesengajaan. "Tapi kami tetap menghormasi proses yang akan terus berjalan," ujar Nanda.

Terpisah, jaksa penuntut umum Ardyansyah menganggap terdakwa telah menyebarkan berita bohong. Berita tersebut bisa menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dalam kasus ini, terdakwa dituntut dengan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," terang Ardyansyah. (A-2)

Berita terkait :

KPU Sebut Ada Pihak yang Terus Mereproduksi Hoaks

Kejaksaan Terima Seluruh Berkas Kasus Hoaks 7 Juta Surat Suara

Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya