Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Icuk Sugiarto Langgar Pasang APK

MI
12/3/2019 10:30
Icuk Sugiarto Langgar Pasang APK
(ANTARA/Rosa Panggabean)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Icuk Sugiarto, caleg DPR RI dari Partai Hanura, kemarin. Mantan pebulu tangkis nasional itu dinyatakan melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Hasil putusan sidang yang bersangkutan (Icuk Sugiarto) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pemasangan APK di retribusi berbayar. Lokasi pemasangan APK berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi," ujar pimpinan sidang Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, seusai sidang.

Atas putusan itu, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada Icuk dan mewajibkan perbaikan administrasi mekanisme kampanye, khususnya pemasangan APK. "Bawaslu juga memerintahkan yang bersangkutan untuk tidak kembali memasang APK pada perangkat berbayar," ucapnya.

Hasil putusan sidang juga tidak melarang Icuk Sugiarto sebagai pihak terlapor berkampanye di sisa waktu masa kampanye. Apalagi, hasil pemeriksaan, terlapor mengakui kesalahannya. "Kami tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu," jelasnya.

Sidang putusan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Namun, dalam persidangan itu Icuk Sugiarto tidak hadir dan mewakilkan kepada timnya.

Baca juga: Bawaslu Sukabumi Putuskan Pemasangan APK Icuk Sugiarto Melanggar

Sementara itu, tim pemenangan Icuk Sugiarto menerima putusan pelanggaran administrasi. Putusan tersebut dianggap sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan ketidakhadiran Icuk, menurut Sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman, mantan pebulu tangkis nasional itu sudah menguasakan kepadanya. Selain itu, pada setiap agenda sidang, Icuk selalu ada kegiatan di luar kota. "Waktunya selalu bentrok dengan kegiatan di Jakarta," pungkasnya.

Terpisah, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengimbau kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk tidak berkampanye berkolaborasi dengan caleg yang diusung parpol. Alasannya, ada aturan yang berbeda. Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto menjelaskan calon DPD merupakan nonparpol. Jika terjadi kampanye bersama, calon DPD tersebut dinilai melanggar aturan kampanye. (BB/RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya