Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan 15 camat di Kota Makassar. Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan kasus video 15 camat yang viral di media sosial yang seolah memublikasi dukungan mereka terhadap salah satu pasangan capres-cawapres tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Camat tidak melanggar UU Pemilu, tapi 15 camat yang diadukan diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk mengambil tindakan selanjutnya," kata Arumahi seusai melakukan pemeriksaan pada rapat pleno di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Makassar.
Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menambahkan, setelah pemeriksaan selama 14 hari sejak laporan masuk, pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan terlapor. Bawaslu juga meminta pandangan dua ahli dari Universitas Airlangga Surabaya.
Para camat diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait larangan kampanye melibatkan ASN.
"Tapi berdasarkan keterangan semua saksi, ternyata dinilai tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan kampanye sehingga pelanggaran pidana pemilu tidak relevan diterapkan pada peristiwa itu," kata Azry.
Baca juga: Bawaslu Petakan Tingkat Kerawanan
Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Iptu Sirajuddin, mengatakan pihaknya telah menelusuri isi video, apakah berisi kampanye atau tidak. Soal keaslian video, ujarnya, tidak didalami dan direkomendasikan kepada Komisi ASN karena terkait dengan netralitas ASN.
Dalam menanggapi itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebutkan Bawaslu telah melakukan tugas secara profesional. Kedua, dalam video memang tidak ditemukan unsur-unsur yang menandakan bahwa para camat itu menyuruh memilih seseorang.
Mengenai rekomendasi pemeriksaan diajukan ke Komisi ASN, Danny menegaskan itu bisa saja. "Orang punya hak untuk melaporkan orang lain. Cuma orang kan selalu maunya. Jadi kita tunggu saja hasil dari KASN."
Dalam kasus video 15 camat di Kota Makassar itu, Bawaslu Sulsel menerima 15 laporan, dengan perincian 1 pelimpahan laporan dari Bawaslu RI, 3 laporan masuk ke Bawaslu Sulsel, dan 11 lainnya diambil alih dari Bawaslu Makassar.
Terancam sanksi
Masih seputar dugaan pelanggaran pidana pemilu, istri Gubernur Sumatra Barat yang juga calon anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumbar II, Nevi Zuairina, terhindar dari sanksi pidana terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.
Sebaliknya, enam kepala sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Tanah Datar) terancam sanksi. Hal itu berdasarkan klarifikasi oleh Bawaslu Limapuluh Kota dan penyelidikan oleh penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota, kemarin.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Nevi Zuairina itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h jo Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dari hasil klarifikasi dan penyelidikan, jelasnya, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2019. (YH/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved