Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pimpinan Dewan Ikut Cicipi Korupsi Bintek Rp2,2 Miliar

MI
08/3/2019 09:45
Pimpinan Dewan Ikut Cicipi Korupsi Bintek Rp2,2 Miliar
( ANTARA/Hafidz Mubarak A)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan kunjungan kerja DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Ujang Hasan Sumardi membeberkan aliran dana Rp2,2 miliar ke sejumlah pimpinan DPRD Purwakarta. Ujang menjelaskan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018 yang beredar di kalangan wartawan. Di BAP, Ujang ditanya soal penggunaan uang Rp2,25 miliar sebagai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Uang Rp297 juta dikeluarkan pada Januari hingga Maret untuk membayar jamuan makan dan minum atas perintah pimpinan sekretariat DPRD Purwakarta.

Uang itu, jelas Ujang, sebagian diserahkan ke Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat dan salah satu pimpinan lainnya yakni Puji serta Ketua Fraksi Hanura. Uang senilai Rp 13,5 juta dan Rp 15 juta yang merupakan uang peserta bimbingan teknis (Bintek) dan perjalanan dinas Fraksi Hanura selama 4 hari, dikeluarkan pada Oktober 2016 sesuai permintaan Ketua Fraksi Hanura.

"Lalu uang Rp31,5 juta dan Rp66.5 juta sebagai uang kontribusi bintek dan perjalanan dinas untuk tujuh orang dari Fraksi Gerindra yang dikeluarkan pada September 2016 atas permintaan Sri Puji Utami selaku Wakil Ketua DPRD," ujar Ujang.

Baca Juga: Sleman Gelar Volcano Run 2019

Di BAP itu, Ujang juga menyebut diperintah Ketua DPRD Purwakarta untuk mengeluarkan ratusan juta untuk diberikan ke LSM di Purwakarta. Uang Rp100 juta yang dikeluarkan September sampai Oktober 2016 atas adanya perintah Ketua DPRD untuk tujuan memfasilitasi dan meredam aksi demo.

"Uang diserahkan Bapak Ripai selaku Sekretaris DPRD ke perwakilan LSM yang juga diketahui Panda Dinata selaku Kabag Keuangan. Pemberian uang pada LSM Rp6 juta pada Juli hinga Desember 2016 sebagai uang pembinaan," kata Ujang di BAP halaman 3 yang diterima Media Indonesia, kemarin.

Dalam kasus ini, terungkap di persidangan bahwa 45 anggota DPRD Purwakarta menginap di sela kunjungan kerja mereka. Namun, faktanya justru tidak menginap.

Media Indonesia mengonfirmasi ulang BAP itu ke Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat. Namun, hingga berita ini ditulis tidak direspons. Seperti diketahui, kasus ini tengah bergulir di PN Ban-dung dengan dua terdakwa, M Ripai (Sekwan) dan Ujang Hasan Sumardi. Sidang kasus ini akan digelar Rabu (13/3) pekan depan dengan agenda tuntutan. (RZ/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya