Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dipastikan Tidak Ada WNA Miliki KTP-E di Babel

Rendy Ferdiansyah
05/3/2019 14:10
Dipastikan Tidak Ada WNA Miliki KTP-E di Babel
(Kepala DP3ASCKB Babel, Susanti -- MI/Rendy Ferdiansyah)

DINAS Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan di Babel tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

"Kita sudah melakukan pendataan, di daerah kita tidak ada WNA yang punya  KTP-e," kata Kepala DP3ASCKB Babel, Susanti, usai menghadiri HUT YPAC ke-64 di Gedung Mahligai Rumdin Gubernur Babel, Selasa (5/3).

Saat ini memang menurut Susanti, di Jawa ada ditemukan WNA yang punya KTP-e dan bahkan masuk dalam DPT. Hal itu disebutnya tidak mungkin terjadi di Babel.

"Gimana mau masuk dalam DPT kita, jika tidak ada WNA punya KTP-e, memang di luar ada ditemukan," ujarnya.

Baca juga: KPU Verifikasi Faktual 103 WNA yang Masuk DPT

Susanti menyebutkan WNA di perbolehkan memiliki KTP-e asalkan memenui syarat yang telah ditentukan sesuai aturan. Seperti izin menetap selama 5 tahun, berkelakuan baik, dan sebagainya.

"WNA boleh, pertama dia harus menetap 5 tahun, berkelakuan baik," ungkap dia.

Untuk di Babel sendiri, rencananya baru akan mengeluarkan KTP-e bagi WNA nanti setelah pemilihan umum.

"Saat ini belum kita keluarkan, nanti setelah pemilu baru kita izinkan WNA yang mau memiliki KTP-e Babel, tentunya dengan persyaratan yang saya sampaikan tadi," ucap Susanti. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya