Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Menag Hormati Langkah Hayati

MI
05/3/2019 09:50
Menag Hormati Langkah Hayati
(MI/Susanto)

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menghormati langkah yang diambil Hayati Syafri, mantan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi mendatangi Badan Kepegawaian Negara. Kedatangan Hayati ini untuk menyampaikan banding atas pemecatannya oleh Kementerian Agama.

"Indonesia adalah negara hukum. Semua harus dihargai ketika ada yang ingin menggunakan haknya ketika merasa dirugikan atas sebuah kebijakan. Sebagai Menteri Agama, saya menghormati dan menghargai proses hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan," kata Menag Lukman di sela-sela peresmian Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta kemarin.

Menag menambahkan, Kementerian Agama dalam hal ini IAIN Bukittinggi dan Inspektorat Kemenag akan menyiapkan tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.

Ditegaskannya bahwa pemecatan Hayati disebabkan yang bersangkutan melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan ASN di perguruan tinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Copot Menteri Agama

Menag pada kesempatan itu meminta seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di Indonesia mampu menjaga dan mengembangkan prinsip moderasi dalam beragama. "Cara kita beragama berorientasi pada aktualisasi dari pemahaman Islam tetap bisa dijaga di jalur yang moderat, tidak berlebihan, tidak ekstrem," kata Menag dalam pidatonya.

Oleh karena itu, Menag meminta seluruh PTAI, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, maupun IAIN secara konsisten memelihara kualitas kehidupan Islam, di Tanah Air dan dunia.

Sebelumnya, Hayati Syafri yang sehari-harinya sebagai dosen pengampu bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi ini mencurigai pemecatan dirinya karena bercadar. Ia juga menjelaskan bahwa 67 hari tidak masuk kerja seperti hasil laporan Itjen Kemenag, disebabkan ia sedang menempuh S-3 di Universitas Negeri Padang. Hayati mengklaim bahwa selama menempuh S-3 itu, tetap mengajar dan menyelesaikan tugas sebagai dosen. (AT/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya