Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeret Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani, kemarin. Adapun sidang pemeriksaan dipimpin Ketua majelis, Prof Muhammad selaku anggota DKPP, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, dan unsur KPU.
Eftiyani dituding pernah terlibat dalam politik praktis sebagai saksi dalam mendukung salah satu pasangan calon, pada Pilgub Sumsel 2018 sehingga secara administrasi sudah menyalahi persyaratan untuk menjadi komisioner KPU.
"Pengadu mendalilkan bahwa saudara teradu dalam hal ini Ketua KPU Palembang pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi pemilihan Gubernur Sumsel di 2018," kata Muhammad.
Hasil sidang sementara, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tujuh hari ke depan akan dibahas dalam pleno internal DKPP.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Pemilu Slamet Maarif diselidiki Polisi
Eftiyani menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis dewan kode etik DKPP. Apa pun keputusanya harus dipatuhi serta dihormati. Keputusan tersebut merupakan yang terbaik untuk semua.
Sementara itu, mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang kini menjabat Ketua DPP NasDem, Bidang Otonomi Daerah, memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi video 15 camat yang bersama dirinya mendukung salah satu calon presiden. "Benar ada video itu tapi banyak yang diedit. Silakan periksa saja," ujarnya.
Terpisah, caleg dari PKS dinyatakan melanggar kampanye oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, menjelaskan jika caleg PKS atas nama Sunenti tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak mencantumkan surat terima tanda pemberitahuan (STTP) kampanye.
Atas dugaan pelanggaran administratif ini, Sunenti menyatakan akan berpikir selama tiga hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak. (DW/LN/UL/RF/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved