Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, menemukan banyak bangunan hotel di pesisir Teluk Kupang, Kota Kupang melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar itu ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang antara lain menyebutkan tidak boleh ada bangunan di ruang sempadan pantai, yaitu minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Perpres tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
"Tidak boleh ada bangunan di sempadan pantai. Kita akan ukur ulang titik koordinatnya. Jika melanggar, mereka (pemilik bangunan) bongkar sendiri. Kalau tidak, kita yang bongkar," tegas Viktor Laiskodat kepada wartawan di sela-sela kegiatan pembersihan pantai di pesisir Teluk Kupang, Senin (4/3).
Ada sejumlah bangunan hotel berbintang yang saat ini dinilai melanggar aturan tersebut antara lain Hotel Sosis, Hotel On The Rock, Hotel M, dan Hotel Swiss Bel-Inn. Bahkan bangunan Hotel M menjorok sampai ke laut.
Adapun jarak bangunan hotel lainnya ke bibir pantai kurang dari 50 meter dan 100 meter. Ada juga rumah penduduk serta bangunan restoran mewah.
Viktor menegaskan, langkah pemerintah itu bertujuan menegakan aturan.
"Saya tidak perduli siapa pemili hotel," ujarnya.
Apalagi lanjut dia, hotel-hotel tersebut membuang limbah ke laut dan tidak membersihkan sampah.
Baca juga: Ratusan Rumah di Kupang Rusak Diterjang Puting Beliung
Seperti diketahui, Teluk Kupang masuk dalam area konservasi perairan Laut Sawu, namun perairan tersebut rawan terhadap pencemaran, termasuk sampah dan dari rumah penduduk dan sejumlah usaha kecil dan menengah milik warga.
"Ini pesan dari pemerintah provinsi," katanya.
Menurutnya, penegakan aturan juga untuk menata kembali bangunan di pesisir Teluk Kupang. Hampir seluruh bangunan di di area tersebut membelakangi pantai. Dampaknya panorama pantai tertutup oleh bangunan tinggi, serta tidak lagi dinikmati oleh masyarakat.
"Kita akan tata secara perlahan-lahan. Pantai menjadi kekuatan view yang indah, harus dijaga. Kalau bangun bangunan seperti sekarang, itu perspektif yang buruk," kata dia.
Terkait rencana menata kembali bangunan di sempadan pantai tersebut, General Manager Sotis Hotel Kupang Sari Sedhu mengatakan bangunan hotel Sotis telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.
"Bangun hotel di mana-mana pasti ada izinnya. Kenapa sampai pemerintahan di era yang dulu mengeluarkan izin itu yang saya tidak tahu," kata Sari kepada wartawan. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved