Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur melakukan pen-cermatan kembali daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legistlatif dan Pilpres 2019, untuk mencari kemungkinan ada warga negara asing masuk DPT.
"Masih ada waktu untuk mene-liti DPT dan KPU akan melakukan secepatnya," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, di Surabaya, kemarin. Menurutnya, jika nantinya ada WNA yang masuk DPT di Jatim, KPU Jatim akan menginstruksikan agar mereka langsung dicoret. Masih ada waktu melalui proses perbaikan DPT. Penco-retan masih bisa dilakukan karena perbaikan DPT terakhir pada 18 Maret 2019 atau sebulan sebelum pelaksanaan. Informasi yang diterima KPU Jatim dari Kemendagri terdapat 1.500 WNA yang tinggal di Jatim.
"Mereka sudah tercatat dan Kemen-dagri telah memiliki Kitas dan KTP-E. Sejauh ini belum ada laporan ribuan WNA itu memiliki KTP-E dan masuk DPT di Jatim," ujarnya.
Untuk mendata ulang WNA yang tinggal di Jatim, KPU Jatim mengin-struksikan KPU kabupaten/kota ber-koordinasi dengan Dispendukcapil. Langkah itu dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya WNA yang masuk DPT di Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua KPU Jatim periode 2019-2024 itu menambahkan, pendataan dilakukan untuk memastikan bahwa WNA tidak terdapat dalam DPT Pileg dan Pilpres 2019 di Jatim yang sudah ditetapkan pada akhir 2018 sekitar 30 juta pemilih. "Kami ingin memastikan bahwa yang ada di DPT tidak ada WNA. Yang memiliki data ialah Dispendukcapil. Karenanya kami melakukan pendataan," pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Dukcapil Kota Cimahi telah mengeluarkan dua KTP-E bagi WNA. "Selama saya menjabat, ba-ru dua keping KTP-E yang dikeluarkan bagi WNA," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Cimahi, M Suryadi, kemarin.
Baca juga: Surat Suara Pemilu 2019 Terdistribusi
Menurut Suryadi, pemberian KTP-E bagi warga asing diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa WNA bisa mendapatkan KTP-E selama memenuhi syarat. Itu pun dengan catatan, di dalam KTP-nya ada keterangan asal negaranya," ucapnya.
Dia menjelaskan, syarat bagi WNA untuk mendapatkan KTP-E cukup ketat. Salah satunya wajib memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Percepat pencetakan
Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemain menyalurkan KTP-E yang telah rampung dicetak. Jumlahnya mencapai 68.942 keping. "Pencetakan ini dalam rangka percepatan pendistribusian KTP-E," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendy, kemarin.
Pencetakan KTP-E merupakan hasil perekaman yang dilakukan sejak 12-21 Februari 2019. Penyalurannya diserahkan kepada para camat dan kepala desa.
"Pencetakan berlangsung selama 10 hari. Alhamdulillah sesuai target," ujarnya. Ia menjelaskan hingga Februari 2019, perekaman KTP-E di Sukabumi sudah mencapai 1.780.526 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 1.807.729 jiwa. (BB/DG/RF/YK/AD/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved