Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

BBKSDA Riau Apresiasi Vonis Penjara Pembunuh Harimau Sumatra

Rudi Kurniawansyah
01/3/2019 19:35
BBKSDA Riau Apresiasi Vonis Penjara Pembunuh Harimau Sumatra
(MI/Rudi Kurniawansyah)

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengapresiasi majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rengat, Indragiri Hulu, Riau atas putusan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kejahatan pembunuhan induk harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) beserta dua anak yang di dalam kandungannya.

Vonis hukuman itu dijatuhkan terhadap terdakwa Falalini Halawa yang merupakan putusan terberat yang pernah dijatuhkan majelis hakim terhadap kasus tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat sehingga diharapkan putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Jumat (1/3).

Menurut Suharyono, putusan itu sesuai dengan dakwaan primer Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yaitu ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Putusan persidangan menetapkan terdakwa Falalini Halawa anak dari Eli Jaro Halawa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat, dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Hidup'.


Baca juga: Dua Minggu Status Masa Tanggap Darurat di Solok Selatan


Suharyono menerangkan, kejadian perkara itu terjadi pada 25 September 2018. Induk harimau sumatra diperkirakan berusia 3 tahun dengan tinggi 76 sentimeter, berat badan 80 kilogram, dan kondisi hamil dengan 2 anak, jantan 6,5 ons dan betina 6 ons tewas terjerat di wilayah kantong harimau sumatra Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Hasil diagnosis kematian disebabkan karena terjadi tutur (pecah) pada organ ginjal akibat jerat yang tersangkut di area pinggang.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kerjasama Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, Kepolisian Daerah Riau, dan BBKSDA Riau pada lokasi tewasnya harimau yang merupakan kawasan penyangga suaka margasatwa Rimbang Baling ditemukan karung plastik berisi bulu landak dari 3 landak yang diakui tersangka diperoleh dengan cara menjerat pada pertengahan Mei 2018.

Kemudian ditemukan lagi 4 jerat yang terbuat dari tali nilon, 1 jerat terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor yang dipakai sudah lama dan diletakkan di pondok kerja oleh yang bersangkutan.

"Kami BBKSDA Riau bersama para pihak akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besar KSDA Riau dan daerah penyangganya. Selain itu, melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi," ungkap Suharyono. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya