Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 8.200 hektare lahan terbengkalai di Batam dicarikan investornya oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini dilakukan agar lahan yang terbiar tersebut dapat dikelola untuk memajukan daerah tersebut.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi mengungkapkan, saat ini BP Batam tidak langsung mengsekusi lahan yang ditinggalkan pemiliknya. Sebab, hal ini tentunya tidak baik bagi tata letak dan lingkungan dan nilai investasi yang seharusnya dapat memberikan hasil bagi pembangunan.
"Sebenarnya bukan lahannya yang bermasalah. Akan tetapi, ada investasi yang tidak jalan sehingga terbiar. Hal ini yang akan kami bantu untuk mencari investornya sehingga lahan tersebut dalam dikelola secara maksimal," katanya, Jumat (1/3).
Menurut Eddy, pihaknya tidak ingin langsung mencabut perizinan alokasi lahan. Sebaliknya, BP Batam memilih untuk membantu. Sebab, dengan mencabut perizinan yang diberikan tentunya tidak mendidik pengusaha untuk dapat berusaha mengembangkan lahan itu.
Memang diakui ekonomi Batam saat ini sedang merangkak naik sehingga perlu pembenahan diberbagai bidang sehingga menguntung semua pihak yang terlibat.
Hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, memang ada beberapa perizinan yang ditinjau akan tetapi pada intinya hanya berupa perbaikan prosedur saja. Dalam evaluasi itu, BP Batam memanggil penerima lahan, untuk membantu menyelesaikan investasi. Pihak BP Batam akan mencari informasi mengapa lahan yang telah diberikan tersebut tidak dibangun.
"Nah setelah mendapat informasi dari pemilik lahan, hal itu akan ditampung lalu dibantu dan dipandu agar mereka yang telah memiliki izin dapat kembali menggarap lahan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Edy Putra Irawady Diangkat Jadi Kepala BP Batam Masa Transisi
Eddy mengakui dari evaluasi aset BP Batam, lahan yang tidak dikelola alias mangkrak itu, semua hanya di Pulau Batam. Evaluasi aset nelum termasuk di Rempang dan Galang yang masuk wilayah Kota Batam. Banyak pemilik konsesi lahan di Batam, tidak merealisasikan pembangunan industrinya.
Seperti diketahui, tiga kali pergantian kepemimpinan di BP Batam, beberapa kasus lahan yang diharapkan selesai dapat diselesaikan akan tetapi tidak rampung. Padahal, ratusan pemilik lahan di Batam yang mangkrak juga sudah dipanggil dan dibuat perjanjian atau komitmen untuk membangun. Selain itu ada izin alokasi lahan dicabut, setelah penerima lahan menyerah.
Sesuai data BP Batam, pada akhir 2018, BP Batam sudah mengevaluasi lahan yang dimiliki 23 perusahaan yang belum digarap. Padahal, menurut rencana investasi yang akan direalisasikan dengan nilai total, sekitar Rp5,4 triliun.
Investasi itu ada di berbagai bidang. Mulai bisnis, industri, pariwisata dan lainnya.
"Jika ada masalah, tentunya kami akan membantu. Jadi kami tidak langsung memvonis mereka (penerima lahan) tidak taat pada aturan. Karena dengan nilai investasi yang ada tentu akan bernilai ekonomi tinggi," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved