Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
TIM pengacara Bahar bin Smith meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan pemindahan penahanan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong Kabupaten Bogor atau di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kuasa hukum kesulitan untuk menemui kliennya apabila masih ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Terlebih kini kasus dugaan penganiyaan remaja oleh terdakwa Bahar, telah ditangani oleh Jaksa.
"Bukan wewenang lagi polisi, harus ke Lapas ya, karena sudah jadi kewenangan Jaksa dan Hakim," kata Ichwan di PN Bandung, Kamis (28/2).
Ichwan pun mengeluhkan pembatasan waktu kunjungan di Rutan Polda Jawa Barat. Oleh karenanya, dia meminta penahanan Bahar bin Smith agar dipindahkan.
"Dalam hal akses pengacara ke tahanan Polda, pakai waktu jam besuk. Jika kita sesuain pasal 70 itu pengacara boleh kapan saja jenguk kliennya," ucap dia.
Baca juga: Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Bahar didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahar didakwa pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke-2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam dakwaannya, Jaksa Purwanto Joko Irianto mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh Bahar terhadap dua orang remaja berawal saat kedua korbannya berada di Bali dan mengaku sebagai dirinya.
Mengetahui aksi keduanya, Bahar pun memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar mencari dan membawa kedua korban ke pondok pesantren (Ponpes) Bahar di Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved